Jendela PantimuraNanggroe Aceh

Dugaan Penganiayaan Meninggal Dunia, Tim Hotman Paris 911 Siap Beri Bantuan Hukum

×

Dugaan Penganiayaan Meninggal Dunia, Tim Hotman Paris 911 Siap Beri Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penganiayaan Menyebabkan Meninggal Dunia, Tim Hotman Paris 911 Siap Beri Bantuan Hukum
Tim Hotman 911 Aceh. (Foto Kiriman)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Dugaan penganiayaan dilakukan oknum Polisi Polres Aceh Utara, menyebabkan Saiful Abdullah, 51 tahun, warga Gampong Kuta Glumpang Kecamatan Samudera, Aceh Utara meninggal dunia, mendapat atensi dari Tim Hotman 911 Aceh.

“Tim siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban, untuk mendapatkan keadilan, termasuk mengawal proses hukum hingga tuntas terhadap pelaku,” ungkap Putra Safriza (Putra Bayu), Ketua Tim Hotman 911 Aceh, Sabtu 4 Mei 2024.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kata dia, pihaknya meminta polres setempat segera mengusut tuntas pelaku dan kepada Kapolda Aceh, dapat menindak tegas jika terbukti ada oknum polisi terlibat kasus itu.

Tim Hotman 911 Aceh menaruh perhatian terhadap kasus ini, usai Haji Sudirman (Haji Uma) angkat bicara, meminta Kapolda Aceh untuk menangani serius perkara sebagaimana dilaporkan keluarga korban kepada Polres Lhokseumawe.

Menurut laporan Noviana, anak korban melaporkan kasus ini kepada Polres Lhokseumawe, pada 2 Mei 2024, sesuai surat tanda terima laporan Nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseumawe/ Polda Aceh.

LIHAT JUGA:   80 Anggota PPK Agara Dilantik, Ilham: Diminta Jaga Integritas

Noviana menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada 29 April 2024, korban ditangkap oleh personel mengatasnamakan anggota Polres Aceh Utara, dugaannya kasus narkotika.

Saat korban ditangkap, keluarga sempat mendatangi tempat kejadian, namun pelaku tidak mengizinkan keluarga bertemu korban.

Bahkan pelaku sempat menembakkan peluru ke tanah, untuk menghentikan keluarga korban mendekat, korban selanjutnya dibawa bersama pelaku.

Oleh Noviana, meminta bantuan Said, salah seorang warga desanya, dianggap memiliki jaringan dengan pihak kepolisian

Hasil komunikasi Said hingga terhubung dengan pelaku, dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta pada hari itu juga, jika tidak korban akan dibawa ke kantor Lhoksukon, Aceh Utara

Kemudian, keluarga korban berhasil mendapatkan uang Rp50 juta itu dengan menjual emas dimiliki, dan meminjam uang dari orang lain.

LIHAT JUGA:   MPG Integration And co-construction Improve The Guality Of local Residents

Usai menyerahkan uang diantar Said kepada pelaku, sekira pukul 22.00 WIB korban dibawa pulang oleh Said dibonceng sepeda motornya.

Saat itu, kondisi badan penuh lebam dan dari telinga keluar darah, kata Novi. Setiba di rumah, korban menjelaskan dirinya mengalami penganiayaan berat oleh pelaku, dan dipaksa mengaku memiliki narkoba.

Namun korban tetap pada pendiriannya, mengaku tidak memiliki barang haram itu. Lalu, korban hanya mampu bertahan di rumah sekira 30 menit, selanjutnya dilarikan ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe, guna mendapatkan perawatan.

Sebab, kondisi korban sudah mulai kehilangan kesadaran. Setiba di rumah sakit, jelas Noviana, korban sempat ditangani oleh Tim Media IGD dan ICU, namun naas, korban menghadap sang Khalik.

Kekinian, sebut Putra Bayu, kasus itu kini sedang ditangani Polres Lhokseumawe dan Propam Polda Aceh, demikian.

Editor: VID