INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan seorang berinisial AY, pria 26 tahun, warga Kecamatan Meukek, diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian di Sekolahan SDN 1 Ie Dingen, Gampong Ie Dingen, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa 30 April 2024 lalu.
AY beserta barang bukti 3 unit Tablet Merk Evercross diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Aceh Selatan, Jumat 17 Mei 2024, sekira pukul 22.50 Wib.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/53/V/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN POLDA ACEH Tanggal 16 Mei 2024 tentang Tindak Pidana Pencurian.
“Benar, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku AY beserta barang bukti Tablet” kata AKP Fajriadi SH dalam keterangan nya, Sabtu 18 Mei 2024.
“Berdasarkan Laporan polisi yang diterima sebelumnya, kata Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, timnya langsung melakukan proses penyelidikan yang akhirnya diduga pelaku mengarah kepada AY. Kemudian pada Jumat 17 Mei 2024 Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan”.Jelas Fajriadi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku beserta Barang bukti telah di bawa dan di amankan di Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. (MAG)
Editor: RW