INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Tim Opnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan menangkap Seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di jalan Umum Batu merah, Gampong Lhok Bengkuang Timur, Tapaktuan, Aceh Selatan.
Terduga pelaku berinisial AS, pria 28 tahun, merupakan buruh harian, warga Tapaktuan diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Selatan dengan barang bukti 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram, Kamis 16 Mei 2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Narsyah Agustian, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap Narsyah.
Kata dia, Pada hari itu juga sekira pukul 10.30 WIB. sewaktu melakukan penyelidikan Anggota Satres Narkoba melihat terduga sedang melintas di Dusun Batu merah Lhok Bengkuang Timur. Setelah diberhentikan dan memberi tahu bahwa dari Petugas Kepolisian, terlihat terduga memasukkan sesuatu kedalam mulut yang kemudian diakui bahwa yang dimasukkan dalam mulut adalah Narkotika jenis Sabu.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan petugas berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam Jok sepeda motor yang dikendarainya,” tambah Kasat Narkoba.
Pada kesempatan tersebut selain barang bukti Narkoba jenis Sabu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun.
Untuk proses hukum lebih lanjut terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Aceh Selatan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Selatan, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” Pungkas Narsyah Agustian. (MAG)
Editor: RAH