Jendela BarselaNanggroe Aceh

Sat Resnarkoba Polres Ajay, Ringkus Pengguna Dan Pengedar Narkoba

Avatar photo
×

Sat Resnarkoba Polres Ajay, Ringkus Pengguna Dan Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Sat Resnarkoba Polres Ajay, Ringkus Pengguna Dan Pengedar Narkoba
Para tersangka saat konpres di Mako Polres Aceh Jaya. (IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA – Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, di Desa Lambaroh, Kecamatan Jaya, kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, dalam konferensi pers digelar, 17 Mei 2024, mengatakan pada Sabtu 4 Mei 2024, sekira pukul 21.30 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Lambaroh.

Berdasarkan informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap tiga orang, diduga kuat terlibat dalam aktivitas tersebut.

Adapun tersangka diamankan itu, yakni insial SI, 39 tahun, petani, warga Desa Bak Paoh, Kecamatan Jaya. WS, 31 tahun, wiraswasta warga Desa Menasah Weh, Kecamatan Jaya, dan dan AS, 34 tahun, wiraswasta, warga Desa Bak Paoh, Kecamatan Jaya, beber AKBP Andy Sumarta.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu kaca pirex dan 100 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 15,70 gram disimpan dalam tas milik SI.

LIHAT JUGA:   Partisipasi Pilkada Langsa Diatas 50 Persen, 47.697 Pemilih Golput

Kekinian, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Jaya, guna penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti tambahan berupa 28 lembar sachet plastik, 1 pipet kaca pirex, satu unit mobil Toyota Calya BL 1625 W, berkelir putih, satu unit handphone merk Realme C53 berwarna hitam, satu unit handphone merk Readme berwarna hitam, dan dua gunting.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur, siapa pun yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lima gram atau lebih dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000, serta denda maksimum ditambah 1/3 dari jumlah tersebut.

LIHAT JUGA:   Pleno Pilkada Aceh Jaya: Paslon Salem Unggul

Atas keberhasilan itu, Kapolres Andy Sumarta memberikan apresiasi kepada masyarakat telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Dia mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tetap aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika.

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” katanya.

Dengan keberhasilan ini, Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya, berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi langkah positif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika di Kabupaten Aceh Jaya.

Editor: RAH