HukumJendela BarselaNanggroe Aceh

Polres Nara: Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemilu Diserahkan Ke Jaksa

×

Polres Nara: Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemilu Diserahkan Ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Polres Nagan Raya, lakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemilu kepada JPU. (Ist)
Polres Nagan Raya, lakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemilu kepada JPU. (Ist)

INDONESIAGLOBAL, NAGAN RAYA – Polres Nagan Raya, lakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemilu kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), di Kejaksaan Negeri setempat, Senin 25 Maret 2024.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, pekara itu sudah P21, terkait kasus pencoblosan ganda oleh timses, terjadi di Desa Lamie pada Pemilu 2024 lalu.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kata dia, satu orang tersangka beserta beberapa barang bukti sudah kita (Gakkumdu) limpahkan ke Jaksa pada Senin siang tadi.

BACA JUGA:   Geruduk Kantor Bupati, Mahasiswa UGL Aceh Minta Hapus Kegiatan Titipan Di Desa

Adapun tersangka tersebut, inisial MN, 48 tahun, tercatat pekerja wiraswasta, domisili di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya, Aceh.

BACA JUGA:   Wakili Aceh, Posyandu Kodim Abdya Sabet Juara Nasional TNI AD

Bersamanya, turut diserahkan Barang Bukti, yaitu satu lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Model C.

“Kemudian, pemberitahuan-KPU atas nama Muhklis, ditandatangani Ketua KPPS,” tutup Vitra. (Zulfikar)

BACA JUGA:   Dua Tersangka Judi Online, Diamankan Polisi Dalam Patroli

Editor: RAh