HukumJendela BarselaNanggroe Aceh

Dua Tersangka Judi Online, Diamankan Polisi Dalam Patroli

Avatar photo
×

Dua Tersangka Judi Online, Diamankan Polisi Dalam Patroli

Sebarkan artikel ini
Dua Tersangka Judi Online, Diamankan Polisi Dalam Patroli
Pelaku judi online. (Dok Humas Polres Nagan Raya)

INDONESIAGLOBAL, NAGAN RAYA – Aspek penegakan hukum, Kepolisian Polres Nagan Raya mulai gencar lakukan pemberantasan judi online, dinilai kian pesat tumbuh hingga pelosok desa, menyasar para dewasa hingga anak-anak.

Langkah tegas Kepolisian Polres Nagan Raya itu, ditunjukan dengan mengaktifkan kembali Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal, fokus memantau aksi perjudian online dalam giat patroli digelar.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, saat Jumat Curhat, 26 April 2024 lalu.

LIHAT JUGA:   Bupati Salim Fakhry Lantik Puluhan Pengulu Kute di Agara

Kata dia, itu menjadi titik fokus demi mewujudkan kemaanan dan kenyaman ditengah masyarakat sebagaiamana disampaikan.

Menyikapi hal itu, Satuan Reskrim merespon baik, pihaknya pun melaksanakan aktifitas patroli oleh Unit Opsnal Tim Garuda.

Dalam giat itu, Kasatreskrim Iptu Vitra Ramadani menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan dua pemuda terkait judi online, beserta barang bukti, di lokasi berbeda, pada Jumat malam.

Dia menjelaskan, judi secara undang-undang, merupakan perbuatan ilegal. “Jadi kami mohon dukungan masyarakat sebagai penguatan langkah-langkah aparat kepolisian,” harap Vitra.

LIHAT JUGA:   Bupati Safwandi Pesimis Terowongan Geurute Terwujud: Pelebaran Jalan Lebih Utama

Selain itu, dalam pemberantasan judi, perlu dilakukan secara efektif, salah satunya dengan patroli aktif ini.

Adapun dua terduga pelaku tindak pidana judi online itu, yakni insial I, 32 tahun, warga kecamatan Beutong dan SH, 32 tahun, Warga Darul Makmur.

“Kekinian, mereka telah diamankan bersama barang bukti berupa dua unit perangkat pintar telpon seluler Android,” demikian. (Zulfikar)

Editor: VID