HukumJendela PantimuraNanggroe Aceh

Empat Pemain Judi, Satu Antaranya Oknum PNS Diringkus Polisi

Avatar photo
×

Empat Pemain Judi, Satu Antaranya Oknum PNS Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Empat Pemain Judi, Satu Antaranya Oknum PNS Diringkus Polisi. (Foto Humas Polres Langsa)
Empat Pemain Judi, Satu Antaranya Oknum PNS Diringkus Polisi. (Foto Humas Polres Langsa)

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Langsa bersama Polsek Langsa Barat, menangkap dua orang pria dan dua wanita diduga pemain judi, Kamis 25 April 2024, sekira pukul 12.00 WIB.

“Diketahui, salah satunya oknum Pegawai Negeri Sipi (PNS). Pelaku ditangkap saat bermain judi kartu joker, di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro,” ungkap Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, Minggu 28 April 2024.

LIHAT JUGA:   DPRK Nagan Raya Keluarkan Rekomendasi Hentikan Eklpoitasi MIFA: Said Muzhar, Itu dinilai Terburu-buru

Rahmad menjelaskan, pelaku pemain judi ditangkap itu insial S, wanita 57 tahun, seorang PNS warga Desa Bukit Suling Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang.

Inisial I, (pria) 34 tahun, wiraswasta, RW, 41 tahun, dan S, 35 tahun, ibu rumah tangga, warga Gampong Paya Bujok Tunong Kec Langsa Baro.

“Pelaku telah melakukan tindak pidana perjudian atau maisir jenis kartu joker dan melanggar pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014,” tuturnya, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp1.250.000 dan satu set kartu joker warna merah.

LIHAT JUGA:   DPRK Nagan Raya Keluarkan Rekomendasi Hentikan Eklpoitasi MIFA: Said Muzhar, Itu dinilai Terburu-buru

Kekinian, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, barang bukti serta para pelaku, sudah diamankan di Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut,” demikian..

Editor: VID