HukumJendela BarselaNanggroe Aceh

Tiga Orang Pelajar di Aceh Selatan, Lecehkan Siswi SMA

×

Tiga Orang Pelajar di Aceh Selatan, Lecehkan Siswi SMA

Sebarkan artikel ini
Tiga Orang Pelajar di Aceh Selatan Lecehkan Siswi SMA
Diduga akibat pergaulan bebas, tiga orang remaja lakukan pelecehan seksual kepada siswi SMA. (DOK Getty Images/iStockphoto/airdone)

INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Satu pelajar SMA, di salah satu sekolah Aceh Selatan, diduga dilecehkan oleh tiga orang pria remaja, Jumat 12 April 2024.

Adapun para pelaku itu, yakni pelajar, inisial AS, 18 tahun, TMR, 21 tahun, dan BB, 21 tahun, asal kabupaten setempat.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, menuturkan awalnya koban bersama tersangka BB, berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Tapaktuan.

Korban, dijemput tersangka BB di kediamannya, kemudian mereka berjalan menuju Kecamatan Sawang, dan beriringan bersama dengan pelaku TMR, dan AS, diikuti R dan RH sebagai saksi.

Setiba di Sawang, AS, TMR, BB dan korban, sempat berhenti di salahsatu mushalla. Saat itu pelaku BB, mengaku ingin buang air kecil.

Kemudian saksi R, dan RH melanjutkan perjalanan menuju Tapaktuan. “Dalam perjalanan menuju Tapaktuan, BB sempat melakukan pelecehan, dia memegang begian dada dan kemaluan korban secara langsung menggunakan tangannya,” beber Fjriadi.

Tiba di Ruang Terbuka Hijau (RTH), mereka nongkrong bersama tersangka dan saksi, dan minum-minuman jenis ciu. Mereka juga menyuguhkan minuman itu kepada korban hingga mabuk.

LIHAT JUGA:   Pengedar Narkoba Aceh Utara Diringkus, Dua Orang DPO

Usai minum ciu, sekira pukul 02.30 WIB, mereka kembali menuju Kota Fajar, dan si korban kembali berboncengan dengan tersangka BB.

“Saat diperjalanan, pelaku AS berboncengan dengan TMR dan saksi SR, berboncengan dengan saksi RH.” Kata saksi, mereka membawa kendaraan dengan kecepatan laju, sementara pelaku BB dan korban tertinggal dibelakang.

Lanjut AKP Fajriadi, Pada pukul 03.30 WIB, pelaku AS, TMR dan saksi SR, RH sampai di salahsatu Kafe di Gampong Pasi Lembang, menunggu pelaku BB dan korban tiba.

Menurut keterangan korban, pelaku BB sempat melakukan pelecehan, dia memegang kemaluan dan buah dadanya secara langsung dalam keadaan si korban setengah sadar, sebutnya.

Sesampai di Kafe Pucuk Lembang, pelaku TMR dan AS, memegang buah dada si korban dengan modus menaruh minyak kayu putih ke badan korban, sementara saksi R, dan RH menunggu di sepeda motor dalam keadaan mabuk.

LIHAT JUGA:   PPPK Formasi Guru Aceh Tenggara Terima SK

“Kemudian, usai melakukan aksi bejat tersebut, ketiga pelaku dan saksi pergi meninggalkan si korban di kafe, hingga si pemilik kafe menemukan korban pada pagi hari,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Fajriadi.

Fajriadi juga menjelaskan, awalnya tersangka diamankan oleh warga Gampong Kota Fajar, Gampong Krung Batu dan Gampong Pasi Lembang, dan diserahkan ke Polsek Kluet Selatan sebanyak lima orang.

Usai kita lakukan, pendalaman, tersangka ditetapkan sebanyak tiga orang. Sedangkan untuk saksi, ujar dia, kami kembalikan kepada orang tua dan kami tetapkan sebagai saksi.

Namun, jika kemudian hari setalah kami lakukan pengembangan lebih lanjut, jika kedua saksi layak ditetapkan sebagai tersangka, maka kami dari Polres Aceh Selatan, akan menetapkan dua orang itu sebagai tersangka.

Kekinian, atas kejadian itu pelaku dijatuhkan hukuman pelecehan seksual, sebagamana dimaksud dalam UUD Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat,” tutup Kasat Reskrim AKP Fajriadi. (MAG)

Editor: VID