INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polresta Padang memproses hukum dr. Richard Lee dan dr Fifi sebagai pihak diduga menyuruh melakukan pencurian kepada pelaku Kendi, dengan jeratan pasal 363 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun, dan juga dilapisi dengan UU Informasi Transaksi Elektronik lantaran diunggah di medsos.
Karenanya, Polresta Kota Padang, harus berani membuat laporan model A, laporan polisi dibuat oleh anggota Polri, yang telah mengetahui adanya dugaan tindak pidana setelah menginterogasi Kendi, pelaku pencurian dan juga bukti CCTV.
Hal itu sampaikan Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW kepada IndonesiaGlobal, melalui siaran pers dikirimnya, Jumat 3 Mei 2024 malam.
Kata dia, kasus pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik dr Richard Lee ramai di media massa, karena peristiwanya diviralkan sendiri oleh dr. Richard Lee, juga seorang influencer.
Bahkan, dr. Richard Lee membuat sayembara Rp10 juta bagi yang menangkap pelaku pencurian itu.
Kemudian, atas kesigapan Anggota Polresta Padang melalui Kasat Reskrim, Kompol Dedy Adriansyah Putra menangkap pelaku Kendi dengan cepat, perlu diapresiasi sebagai langkah responsif polri atas berita viral disebarkan dr. Richard Lee.
Pencurian itu, berdekatan dengan rencana pembukaan Klinik Athena milik dr. Richard Lee.
Ternyata, setelah kerja responsif Polresta Padang membongkar kasus pencurian dimaksud, dan menangkap pelaku.
Akhirnya terbongkar, jika pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik dr Richard Lee, diduga atas suruhan dr. Fifi, staff dari dr. Richard lee sendiri kepada pelaku Kendi.
Diduga, pencurian diviralkan itu bertujuan meningkatkan popularitas Klinik Kecantikan Athena agar diketahui publik, dan diduga untuk meningkatkan jumlah pelanggan.
Sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai tindakan dr. Fifi menyuruh pelaku Kendi mencuri di Klinik Kecantikan Athena, telah memenuhi perbuatan menyuruh melakukan pencurian.
Dapat diganjar sangkaan melanggar pasal 362 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan wajib diproses hukum sampai tuntas ke pengadilan, agar diputuskan pengadilan.
Termasuk, kata Sugeng, apabila dr. Richard Lee terlibat sebagai aktor intelektual peristiwa pencurian, ini harus diproses hukum.
Tindakan dr Fifi, Kendi dan diduga juga dr. Richard Lee, ialah tindakan terkesan mempermainkan aparat penegak hukum dan tidak mendidik masyarakat.
Kata Sugeng, seakan-akan peristiwa pidana bisa dikendalikan dan aparat hukum dapat dipermainkan.
Karenanya, IPW mendesak, jikalau cukup bukti, dikenakan status tersangka dan ditahan.
Selain itu, IPW mendesak Kapolda Sumatera Barat untum memerintahkan agar Kapolresta Padang memproses kasus ini segera, demi tegaknya hukum agar tidak dipermainkan oleh para konten kreator untuk tujuan bisnis.
Apabila ada dugaan pemukulan terhadap pelaku Kendi oleh aparat polisi itu, juga tetap diproses oleh Propam, tanpa terkecuali untuk mengungkap juga apakah tuduhan adanya pemukulan aparat pada pelaku tindak pidana, benar atau hanya alibi saja.
IPW juga meminta, dalam kasus ini tidak boleh ada proses Restoratif Justice.
Sebab, dalam kasus rekayasa pencurian ini bukan hanya pemilik klinik kecantikan Athena dirugikan, tetapi termasuk didalamnya, yaitu rasa keadilan masyarakat dipermainkan oleh pihak-pihak mengira dapat mengendalikan hukum dan aparat hukum, akhir Sugeng. (*)