IKLAN
Jendela AlaNanggroe Aceh

Ini Alur Pemenuhan Syarat Dukungan Paslon Bupati, Dan Wabup Jalur Independen di Aceh Tenggara

×

Ini Alur Pemenuhan Syarat Dukungan Paslon Bupati, Dan Wabup Jalur Independen di Aceh Tenggara

Sebarkan artikel ini
Ini Alur Pemenuhan Syarat Dukungan Paslon Bupati, Dan Wabup Jalur Independen di Aceh Tenggara
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan.Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky. (Riko Hermanda/IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Jika ingin maju Pilkada calon perseorangan alias Independen, ini alur pemenuhan syarat dukungan wajib di penuhi.

Khusus kontestan Pilkada Aceh Tenggara di jalur perseorangan, KIP Aceh Tenggara sudah mengeluarkan alur pemenuhan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan tersebut.

ADVERTISEMENTS
IKLAN

Sebelumnya, IndonesiaGlobal sudah menyiarkan bagi calon bupati maju jalur independen di Pilkada tahun 2024 kabupaten setempat, harus menyiapkan sebanyak 6.940 dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan sebaran minimal delapan kecamatan, dari 16 kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky, menerangkan untuk alur pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon independen kepala daerah, dikeluarkan setelah mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bimbingan Teknis Aplikasi Silon dalam Pemilihan Serentak 2024, di Grand Aceh Hotel, Jumat 26 April 2024 kemarin.

Dia menjelaskan, pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur independen atau perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini, agar peserta kontestan dapat mengetahui tahapan-tahapan, apabila ingin maju melalui jalur independen atau perseorangan.

Kata dia, jika berkeinginan maju Pilkada calon perseorangan atau independen ini, bisa bersiap-siap,” katanya, Sabtu 27 April 2024.

LIHAT JUGA:   Pemkab Aceh Jaya Gandeng PMI Banda Aceh, Gencarkan Donor Darah Rutin Dua Bulanan

Wari juga menyebutkan, secara umum beberapa tahapan persiapan sudah dirancang KIP Aceh Tenggara, selaku penyelenggara Pilkada di Aceh Tenggara.

Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini, ujar dia, menindaklanjuti pilkada serentak Se-Indonesia, sudah dimulai.

Adapun tahapan sudah dirancang itu, mulai dari persiapan, hingga hari H pemungutan suara Pilkada di Aceh Tenggara.

Untuk alur pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati lewat jalur Independen atau perseorangan di Pilkada Aceh Tenggara tahun 2024 selengkapnya, yaitu:

– Persiapan Penyerahan Dukungan (Pengumuman 5-17 Mei 2024)

– Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan oleh Pasangan Calon Perseorangan (8-12 Mei 2024)

– Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan oleh KIP Aceh dan KIP Aceh Tenggara (13-29 Mei 2024)

– Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi oleh KIP Aceh dan KIP Aceh Tenggara (27-29 Mei 2024)

– Penyampaian Hasil Rekapitulasi oleh KIP Aceh ke KIP Aceh Tenggara dan Penyampaian KIP Aceh Tenggara ke PPS (30 Mei – 3 Juni 2024)

– Faktual Kesatu (3-16 Juni 2024)

– Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu di Tingkat Kecamatan (17-23 Juni 2024)

– Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu di Tingkat KIP Aceh Tenggara dan KIP Aceh (24-30 Juni 2024)

LIHAT JUGA:   Malaria Dieliminasi, Aceh Jaya Ukir Prestasi Kesehatan Internasional

– Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh Pasangan Calon Perseorangan (1-7 Juli 2024)

– Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh KIP Aceh dan KIP Aceh Tenggara (8-20 Juli 2024)

– Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh KIP Aceh dan KIP Aceh Tenggara (18-20 Juli 2024)

– Penyampaian Hasil Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KIP Aceh ke KIP Aceh Tenggara dan Penyampaian KIP Aceh Tenggara ke PPS (21-25 Juli 2024)

– Faktual Kedua (2 Agustus 2024)

– Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Pasangan Calon Perseorangan di Tingkat Kecamatan (3-7 Agustus 2024)

– Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua dan Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal di Tingkat Kabupaten dan Provinsi (8-14 Agustus 2024)

– Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan (8-19 Agustus 2024).

Wari Desky menambahkan, informasi terkait alur pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon ini merupakan syarat dan ketentuan bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan atau Independen.

Kata dia, persiapkan diri anda dengan matang ketika berniat maju pada hajatan kontestasi lima tahunan tersebut. (MAG)

Editor: