INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.029 gram, Jumat 26 April 2024.
Adapun tersangka itu, inisial JH, 41 tahun, warga Gampong Bale, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
“Pelaku dibeuk di pinggir Jalan Gampong Ulee, Kecamatan, Syamtalira Bayu,” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, Kamis 2 Mei 2024.
Andy menjelaskan, pengungakap itu berawal informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Usai memperoleh informasi itu, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, dipimpin Kasat Res Narkoba, melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Unit opsnal memperluas penyelidikan ke daerah dimaksud, melakukan pencarian terhadap orang dilaporkan itu.
Setiba di Aceh Utara, tepatnya di lokasi kejadian, terlihat ada tiga orang laki-laki diduga sebagai Target Operasi (TO) dicari petugas.
Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamanakn inisial JH, sedangkan dua orang lainnya, berhasil melarikan diri.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan Sepmor Honda Scoopy BL 4592 NAG miliknya, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu, seberat 1.029 gram, berada di jok sepmor,” beber AKP Mulyadi.
Usai mengamankan satu tersangka dan BB, lanjut dia, tim melakukan pengembangan mencari keberadaan pelaku sebelumnya melarikan diri.
Kini, kata AKP Mulyadi, pelaku inisial HR dan NEK, ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua DPO itu sebagai kuris dalam transaksi jual beli sabu dari wilayah Aceh Utara, untuk diedar di Kota Langsa,” tuturnya, mejelaskan tersangka merupakan residivis dalam kasus sama.
Sebelumnya, pada tahun 2019, dia divonis Pengadilan Negeri Lhoksukon selama dua tahun penjara, dan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Lhoksukon.
“Kekinian, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Mulyadi.
Editor: VID