HukumJendela PantimuraNanggroe Aceh

Pengedar Narkoba Aceh Utara Diringkus, Dua Orang DPO

Avatar photo
×

Pengedar Narkoba Aceh Utara Diringkus, Dua Orang DPO

Sebarkan artikel ini
Pengedar Narkoba Aceh Utara Diringkus, Dua Orang DPO
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi saat konferensi pers, Kamis 2 Mei 2024. (Foto Humas Polres Langsa)

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.029 gram, Jumat 26 April 2024.

Adapun tersangka itu, inisial JH, 41 tahun, warga Gampong Bale, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

“Pelaku dibeuk di pinggir Jalan Gampong Ulee, Kecamatan, Syamtalira Bayu,” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, Kamis 2 Mei 2024.

LIHAT JUGA:   Polisi Tegaskan Komitmen Penyelesaian Kasus Ipda YF

Andy menjelaskan, pengungakap itu berawal informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Usai memperoleh informasi itu, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, dipimpin Kasat Res Narkoba, melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Unit opsnal memperluas penyelidikan ke daerah dimaksud, melakukan pencarian terhadap orang dilaporkan itu.

LIHAT JUGA:   Pelantikan Bupati dan Wabup Agara Terpilih Dijadwalkan 16 Februari

Setiba di Aceh Utara, tepatnya di lokasi kejadian, terlihat ada tiga orang laki-laki diduga sebagai Target Operasi (TO) dicari petugas.

Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamanakn inisial JH, sedangkan dua orang lainnya, berhasil melarikan diri.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan Sepmor Honda Scoopy BL 4592 NAG miliknya, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu, seberat 1.029 gram, berada di jok sepmor,” beber AKP Mulyadi.

LIHAT JUGA:   Diduga Pungli, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko-Istri Diperiksa Propam

Usai mengamankan satu tersangka dan BB, lanjut dia, tim melakukan pengembangan mencari keberadaan pelaku sebelumnya melarikan diri.

Kini, kata AKP Mulyadi, pelaku inisial HR dan NEK, ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dua DPO itu sebagai kuris dalam transaksi jual beli sabu dari wilayah Aceh Utara, untuk diedar di Kota Langsa,” tuturnya, mejelaskan tersangka merupakan residivis dalam kasus sama.

Sebelumnya, pada tahun 2019, dia divonis Pengadilan Negeri Lhoksukon selama dua tahun penjara, dan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Lhoksukon.

“Kekinian, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Mulyadi.

Editor: VID