INDONESIAGLOBAL, LHOKSUKON – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara, menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu dengan melakukan penangkapan, terhadap tiga pria di Kawasan Gampong Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat 26 April 2024.
Sementara, barang bukti diamankan petugas, berupa sabu seberat satu kilogram. Adapun, terduga pelaku dalam kasus tersebut, yakni inisial MT, 49 tahun, J, 43 tahun dan M, 66 tahun dan ketiganya merupakan warga gampong setempat.
Hal itu dibenarkan, Kasatres Narkoba AKP Sunardi kepada IndonesiaGlobal. Dia menjelaskan penangkapan itu dilakukan melalui serangkaian penyelidikan atas informasi masyarakat dengan teknik undurcover buy.
“Tim dilapangan menangkap ketiga pelaku disebuah rumah, barang bukti sabu dalam bungkusan plastik kemasan teh cina Guanyinwang yang ditemukan dalam keranjang tempat menyimpan kain,” ujar AKP Sunardi.
Kata dia, menurut pengakuan para terduga pelaku, barang haram tersebut didapat dari seorang pria, inisial S yang kini ditetapkan sebagai DPO dalam kasus ini.
Kekinian, untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku dibawa ke Polres Aceh Utara bersama sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
AKP Sunardi kembali menegaskan, bagi siapapun yang coba menyimpan, memiliki, menggunakan, bahkan menjual ataupun membeli, tidak segan- segan akan dikenakan sanksi hukum secara tegas, sekian. (MAG)
Editor: RAH