Banda AcehHukumNanggroe Aceh

Polsek Darussalam Ringkus Pelaku Pencurian

×

Polsek Darussalam Ringkus Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini
Polsek Darussalam Ringkus Pelaku Pencurian
Polsek Darussalam Ringkus Pelaku Pencurian. (Foto Humas Polresta Banda Aceh)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kepolisian Sektor (Polsek) Darussalam kembali meringkus pelaku pencurian yang selama ini sangat meresahkan warga, pada hari Jumat 26 April 2024.

Sebagai informasi, terduga pelaku, yakni inisial MAN alias Black, 38 tahun, warga Gampong Blang, Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.

Hal tersebut disampaikan, Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana, Ahad 28 April 2024.

Kata Adam, terduga diringkus pihak berwajib dikarenakan telah melakukan berbagai aksi pencurian yang meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Darussalam, Polresta Banda Aceh.

Sementara, bentuk aksi pencurian yang dilakukan oleh MAN alias Black, mulai dari barang elektronik, berupa Handphone, bahan bangunan, baterai mobil, buah kelapa milik warga, bahkan besi dan pagar Meunasah pun dicuri olehnya.

“Untuk aksi pencurian, itu sudah terjadi sejak akhir tahun 2023 hingga April 2024, dan tindakan yang dilakukan oleh pelaku, sudah sangat meresahkan masyarakat”

“Terkait aksi pencurian, kaduan pertama dilaporkan oleh perangkat Gampong Blang, atas hilangnya besi dan pagar Meunasah, pada Jumat 22 Oktober 2023 lalu.

“Saat itu, Jelang pelaksanaan shalat Jumat, perangkat gampong melintasi Meunasah, dan melihat jika pintu besi dan pagar dari pagar Meunasah telah hilang. Kemudian, perangkat gampong langsung melaporkan ke Polsek Darussalam,” kata Adam.

Kemudian, pada hari Selasa 11 November 2013 lalu, Pelaku MAN alias Black juga melakukan aksi pencurian buah kelapa, di kebun milik Ahmad Habibi, di Gampong Blang, Darussalam Aceh Besar.

“Pada saat itu, korban hendak memetik buah kelapa yang ada dikebun miliknya, tetapi saat hendak dipetik, buah kelapa milik korban sudah tidak ada lagi,” sambungnya.

LIHAT JUGA:   Polisi Tegaskan Komitmen Penyelesaian Kasus Ipda YF

Selanjutnya, aksi pencurian kembali terjadi pada hari Selasa 19 Desember 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat itu, perangkat gampong hendak mengerjakan pembangunan toko milik gampong yang berada di Gampong Blang, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

“Saat itu, perangkat gampong setempat mendapati, bahwa besi untuk bangunan, sebanyak 10 batang sudah tidak ada lagi, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat,” ungkap Iptu Adam.

Berikutnya lanjut Adam, pada tanggal 19 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, korban Nadia Willy, 23 tahun merupakan warga Gampong Cot, Darussalam, Aceh Besar juga mengalami kehilangan.

“Saat itu, korban hendak tidur dirumahnya. Namun, sekitar pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan saat mencari handphone miliknya sudah tidak ada. Kemudian, korban pun memeriksa barang lain, berupa laptop yang ternyata juga ikut raib”

“Sontak, korban kaget sebab mendapati jendela kamarnya sudah terbuka dan seperti bekas dicongkel oleh orang tak dikenal,” beber Kapolsek.

Tak hanya sampai disitu, beberapa kejadian lain juga dilakukan oleh si pelaku. Ia dengan lihai melakukan aksi pencurian berikutnya, berupa satu set kunci roda dan dua unit baterai dump truk milik Husaini, yang merupakan warga Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam Aceh Besar pada hari Rabu 17 April 2024.

“Korban saat menghidupkan mobilnya merasa curiga, karena arus pengapian sudah tidak ada, sehingga dilakukan pengecekan dan ternyata baterainya telah hilang sebanyak dua unit beserta satu set kunci roda” tambah Adam.

LIHAT JUGA:   135 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Gagal Edar di Aceh

Dan terakhir, aksi pencurian yang dilakukan oleh MAN alias Black, yakni pencurian terhadap mesin pompa air milik Munzakir, 38 tahun juga merupakan warga Gampong Blang.

Kejadian ini, terjadi pada hari Senin 23 April 2024. Pada saat itu, korban menghidupi mesin pompa air, akan tetapi pompa air tersebut, ditemukan telah raib.

Oleh karena itu, dari berbagai aksi kejahatan berupa tindak pidana pencurian yang telah dilakukan oleh terduga, maka Polsek Darussalam, membentuk tim dan menggali informasi dari warga, sehingga warga pun mengatakan, bahwa pelakunya adalah MAN alias Black.

“Dengan bukti yang cukup, setelah pelaksanaan shalat Jumat 26 April 2024, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di rumahnya, yakni di Gampong Blang, Darussalam, Aceh Besar,” sambung Kapolsek.

Dalam perkara ini, petugas telah melakukan penyitaan, terhadap barang bukti, berupa laptop merk Lenovo, HP merk Oppo, kunci roda dan mesin pompa air.

Kekinian, Kapolsek Darussalam, Adam Maulana mengimbau kepada para pelaku tindak pidana, kriminalitas, premanisme dan yang sengaja mengganggu harkamtibmas di wilkumnya, dengan tegas akan diberantas habis.

“Kami tidak akan mundur dalam memberantas kejahatan di wilkum Darussalam,” tegasnya.

Maka, atas perbuatan tindak pidana pencurian, saat ini MAN alias Black, sudah meringkuk dalam sel tahanan Polsek Darussalam, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Adam Maulana. (MAG)

Editor: RAH