INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Aliansi Mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL) Aceh, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Tenggara, Jumat 26 April 2024.
Pengamatan di lokasi, para mahasiswa itu menuntut Penjabat Bupati Aceh Tenggara, Syakir menghapus beberapa kegiatan “siluman” titipan kabupaten ke desa.
Kordinator Aksi Mahasiswa UGL Aceh, Mhd Fikri saat orasi, menyampaikan tuntutan kepada Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, segera lakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta oknum camat.
Yang mana, diduga telah bersekongkol melakukan pemufakatan jahat dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk menggerogoti dana desa.
“Seperti menitipkan kegiatan-kegiatan di desa, mereka berdalih atas perintah Pj bupati, untuk memuluskan kegiatan siluman tersebut,” kata mereka, saat orasi.
Selain itu, diketahui kegiatan-kegiatan dimaksud,, tidak pernah dibahas dalam Musyawarah dusun (Musdus) dan Musyawarah desa (musdes) pada rencana pembangunan desa.
Tutur Fikri, musyawarah tersebut, adalah hal inti menentukan berbagai program dan kegiatan prioritas pembangunan di desa, turut melibatkan pemerintah kabupaten.
“Kami merasa miris, kenapa program itu tidak pernah dibahas sama sekali, tetapi jika yang mengajukan di DPMK, kegiatan itu wajib dimasukkan, apabila tidak dimasukkan maka APBDes tidak akan diproses,” ungkapnya.
Dia juga menyebutkan, ada beberapa tuntutan kegiatan siluman, diduga titipan Kabupaten harus ditiadakan, seperti sosialisasi penerangan hukum pada pemerintah desa (Kute) sadar hukum.
“Dmana setiap tahunnya diadakan kegiatan itu.” Anehnya, menurut kami, hampir 90 persen desa ada di Aceh Tenggara ini, diketahui melakukan pelanggaran hukum, baik hukum adat pun pengelolaan keuangan desa.
Selanjutnya, tegas dia, tuntutan kami meminta Pj Bupati Syakir segera menurunkan tim audit, mengkoreksi langsung 385 desa sudah menyetor pengadaan baju Linmas Pemilu 2024 kepada pihak ke tiga.
Itu sesuai dengan Perbub ditandatangani Pj Bupati, bahwa seragam linmas tidak boleh di pihak ketigakan. “Namun terjadi, pengadaan baju Linmas Pemilu 2024 lalu, ditemukan ada pihak ke tiga.
“Karena itu, kami minta diproses secara hukum pihak ketiga itu,” sebutnya, menjelaskan bahwa
pengadaan baju linmas sudah terlaksana.
Yang mana, kepala desa wajib membayar sebesar Rp3.200.000 per TPS untuk pelaksanaan pemilu 2024.
Kata Fikri, seperti diketahui ada 726 TPS tersebar di 16 Kecamatan di Aceh Tenggara, dimana satu TPS terdiri dari dua orang linmas, maka anggaran desa terserap sekira Rp2.323.200.000 atau sekitar 2,3 miliiar lebih
Uang itu diduga, disetor tanpa bukti tanda terima atau kwintasi kepada oknum APDESI kecamatan, setelah semuanya terkumpul dari kecamatan, diduga diserahkan kepada oknum APDESI kabupaten.
Malah, anehnya lagi, kalau melihat dari kualitas baju itu, tidak mungkin satu set baju linmas terdiri dari baju, celana, sepatu, kaos kaki, tali pinggang dasi, topi dihargai Rp1.6000.000 per TPS.
Ini, kata dia, dapat kami pastikan ada dugaan korupsi terjadi dalam pengadaan baju Linmas tersebut.
Akhir aksi, kami Aliansi mahasiswa berharap kepada Kepala Inspektorat, untuk segera melakukan audit menyelidiki dugaan korupsi pengadaan baju linmas itu.
Dia menambahkan, transaksi non tunai tidak perlu dilakukan, karena penerapan non tunai sudah diatur dalam undang-undang keuangan negara, cukup dikeluarkan perbub dan diteruskan ke camat dan kepala desa.
Kami, Aliansi Mahasiswa juga meminta kepada Pj. Bupati Aceh Tenggara, untuk menghapuskan kegiatan keamanan, ketertiban masyarakat dan kegiatan poskambling Kute.
“Karena telah menjadi penumpang gelap, dan diduga menguntungkan kelompok tertentu. Jika tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan datang kembali dengan massa lebih besar lagi,” kata Fikri. (MAG)
Editor: RAH