Jendela BarselaNanggroe AcehPolitik

Ungkap Kasus Replanting Hingga Akarnya, Kejati Tak Masuk Angin

×

Ungkap Kasus Replanting Hingga Akarnya, Kejati Tak Masuk Angin

Sebarkan artikel ini
Ungkap Kasus Replanting Hingga Akarnya, Kejati Tak Masuk Angin
Aktivis Perempuan Aceh Jaya, Ema Yurlinasari, mendesak Kejati Aceh, menetapkan tersangka kasus korupsi. (Dok pribadi Ema)

INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA – Aktivis Perempuan Aceh Jaya, Ema Yurlinasari, kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, segera menetapkan tersangka kasus korupsi dugaan penyelewengan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di kabupaten itu.

Ungkap Ema, kabarnya kasus itu sudah masuk ketahapan penyidikan oleh pihak Kejati Aceh, dan sudah berlangsung lama.

ADVERTISEMENTS
BANNER

“Namun hingga kini, belum ada satupun penyampaian disampaikan pihak terkait, tutur Ema, Senin 22 April 2024.

Menurut dia, pihak Kejati Aceh sudah seharusnya lakukan percepatan tingkat tahapan penindakan. “Mengingat pemanggilan sejumlah saksi juga telah dilakukan beberapa waktu lalu,” sebutnya.

Sebab itu, kami mendesak pihak kejati untuk mengusut tuntas kasus itu, hingga ke akar-akarnya. Siapapun terbukti terlibat, tegas Ema, agar diproses sesuai aturan hukum berlaku, tanpa pandang bulu.

LIHAT JUGA:   Langsir Ratusan Kilo Ganja, Polda Aceh Ringkus Pelaku Di Beutong Ateuh

Selain itu, pihaknya mengaku khawatir, jika penyelesaian kasus dugaan korupsi PSR terjadi di Aceh Jaya, terkesan diperlambat.
“Itu dinilai akan mengecewakan rakyat banyak.” Mengingat proses peningkatan stasus ke penyidikan sudah berlangsung sekira tiga bulan lamanya.

Kata Ema, jangan sampai Kejati Aceh “Masuk Angin” menangani kasus dugaan korupsi PSR Aceh Jaya, menurutnya berjalan lamban.

“Kita sangat mewanti-wanti hal ini, hingga hari ini belum ada satupun penetapan tersangka ditetapkan pihak Kejati Aceh,” katanya.

Sebelumnya, diketahui kasus dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Jaya masih dalam tahap penyidikan.

LIHAT JUGA:   YARA Langsa: Pj Walkot Langsa, Tolong Tertibkan Pegawai Nongkrong Di Cafee Saat Jam Kerja

PSR itu bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, pada Koperasi Pertanian Sama Mangat, tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.

Kejati Aceh, kata Ema, tengah mengusut kasus dugaan korupsi PSR Aceh Jaya, pada 16 Januari 2024 lalu. Penyidik ungkap dia, telah melakukan ekspos penyelidikan dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Sebab, ditemukan dugaan tindak pidana berpotensi merugikan keuangan negara. Kami berharap Kejati Aceh menindak semua pihak terlibat, tanpa pandang bulu dan dituntaskan hingga ke akar-akarnya,” tutup aktivis perempuan itu.

Editor: RAH