INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Tirta menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai, Kamis 2 Mei 2024.
Adapun pemusnahan barang bukti, berupa rokok ilegal yang berhasil disita dari beberapa kasus dan digelar di Kantor Wilayah DJBC Aceh, Banda Aceh.
Itu disampaikan, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto kepada awak media.
Kekinian, dalam kegiatan pemusnahan perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai, dihadiri sejumlah pejabat, para stakeholder diantaranya pejabat TNI, Kejaksaan dan sejumlah pejabat lainnya, pungkas Kabid Humas. (MAG)
Editor: RAH