INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh mengungkap kasus narkotika total barang bukti ganja siap edar, seberat 300 kiligram.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan satu terduga pelaku inisial AM, 35 tahun, warga Bener Meriah Aceh.
AM ditangkap di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Rabu 24 April 2024 malam.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi narkotika jenis ganja di Beutong Ateuh, sehingga dilakukan penyelidikan.
Kata dia, saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang berinisial AM, diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli ganja.
“Karena gerak-geriknya mencurigakan, terduga langsung diamankan,” beber Joko, Kamis 2 Mei 2024.
Usai diinterogasi, terduga pelaku mengakui ada menyimpan ganja dalam goni disembunyikan di semak-semak di kaki bukit.
AM juga mengakui, jika keseluruhan ganja itu merupakan milik orang lain, yakni MK alias Pawang.
Dia mengaku hanya diperintah Pawang untuk melansir ganja, dengan upah Rp50 ribu per kilonya.
“Tersangka mengakui ganja itu milik orang lain atau biasa dipanggil Pawang dan diperintah untuk melangsir dengan upah Rp50 ribu per kilo. Namun saat itu Pawang berhasil melarikan diri ke dalam hutan,” ungkap Joko.
Kekinian, pelaku beserta barang bukti berupa 13 goni berisikan 132 bal ganja seberat 300 kg dan satu unit sepeda motor, diamankan ke Polda Aceh guna proses hukum.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen mengatakan, pihaknya akan terus memberantas narkotika jenis apapun, demi menyelamatkan generasi emas Aceh.
“Kita akan terus melakukan pemberantasan narkoba, apapun itu jenisnya, demi menyelamatkan generasi emas Aceh agar terhindar dari bahaya narkoba,” katanya.
Editor: RAH