INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Personel Unit Reserse dan Intelkam (Resintel) Polsek Baiturrahman Polresta Banda Aceh, pelaku tindak pidana penggelapan, yang terjadi di Gampong Ie Jeureuneh, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan Rabu 8 Mei 2024.
Untuk diketahui, kejadian naas tersebut menimpa korban M. Rizky Pratama, 21 tahun, merupakan warga Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara, terduga pelaku penggelapan itu, inisial WI, 25 tahun merupakan warga Gampong Ladang Rimba, Trumon Tengah, Aceh Selatan, kata Kapolsek Baiturrahman, AKP Iskandar Muda kepada IndonesiaGlobal, Jumat 10 Mei 2024.
AKP Iskandar menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di kawasan Gampong Peuniti, Baiturrahman, Banda Aceh, Senin 26 Februari 2024.
Lebih lanjut, korban telah melaporkan perihal kejadian itu, ke Polsek Baiturrahman dengan laporan Polisi LP.B/02/II/RES.1.11./2024/SPKT Baiturrahman, tanggal 27 Februari 2024.
“Jadi Terduga pelaku ini, memang sudah lama dicari oleh personel Polsek Baiturrahman. Namun, posisi Terduga selalu berpindah- pindah lokasi tempat tinggal”
“Sementara, awal kejadian tindak pidana penggelapan, terjadi pada hari Senin 26 Februari 2024 silam, sekira pukul 09.30 WIB. Dimana, pelaku WI menghubungi teman dari korban M. Rizky Pratama bernama Dedi Andika, untuk menjemputnya di depan Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,” jelas Kapolsek.
Kemudian, pada saat itu, Dedi Andika meminta untuk pinjam pakai sepeda motor jenis Honda Scoopy BL-4950-TM milik korban, untuk menjemput pelaku di depan mesjid Raya Baiturrahman.
Setelah mereka berjumpa, pelaku WI meminta sepeda motor milik korban yang ia kemudikan. Saat itu, Dedi Andika menjadi penumpang dari kendaraan tersebut.
“Dalam perjalanan, ternyata pelaku sudah merencanakan, bahwa sepeda motor tersebut hendak dilarikan olehnya, dan itu terjadi ketika WI menghentikan perjalanan sepeda motor di depan sebuah kios, di Gampong Peuniti untuk dibelikan rokok oleh Dedi Andika.
“Saat Dedi Andika sedang membeli rokok, pelaku langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban”
“Sontak saja, kemudian Dedi lalu menghubungi korban M. Rizky Pratama, untuk menyampaikan bahwa sepeda motor milik korban telah dibawa lari oleh WI”
“Saat itu, korban terus berupaya menghubungi pelaku WI, namun tidak tersambung lagi, dikarenakan HP milik pelaku telah dinonaktifkan,” beber Ismu.
Tidak berselang lama, korban melaporkan perihal kejadian naas yang menimpanya, ke Polsek Baiturrahman untuk ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tambah Ismu, personel Unit Resintel Polsek Baiturrahman Polresta Banda Aceh, mendapatkan informasi dari warga, jika WI sedang berada di sebuah rumah di Gampong Ie Jeureuneh, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
Maka, berdasarkan informasi tersebut, personel melakukan perjalanan, bertolak menuju Kabupaten Aceh Selatan, untuk meringkus pelaku.
“Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada hari Rabu siang, pada tanggal 8 Mei 2024. Menurut keterangan pelaku, sepeda motor tersebut disimpan olehnya di sebuah rumah di kawasan Aceh Besar,” tambah Ismu.
Terkini, WI beserta barang bukti, yakni sepeda motor jenis Honda Scopy BL-4950-TM telah diamankan di Polsek Baiturrahman, untuk proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Iskandar Muda. (MAG)
Editor: RAH