Jendela AlaNanggroe Aceh

IRT di Aceh Tenggara, Jadi Pengedar Narkoba

×

IRT di Aceh Tenggara, Jadi Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
IRT di Aceh Tenggara, Jadi Pengedar Narkoba
Tersangka IRT berinisial N (31) diamankan di Polres Aceh Tenggara. (Foto: Dok Humas Polres Agara/IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Diduga miliki puluhan paket narkoba jenis sabu, seorang perempuan berinisial N, 31 tahun, warga Desa Amaliah, Bukit Tusam, Aceh Tenggara, dibekuk polisi, Senin 22 April 2024.

Kepada IndonesiaGlobal Selasa 23 April 2024, Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas AKP Saniman membenarkan terkait penangkapan Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Saniman menjelaskan, terungkapnya peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut tak lepas dari informasi dari masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, lanjut Saniman, petugas langsung bergegas menuju lokasi sesuai informasi.

LIHAT JUGA:   Listrik Kerab Padam, YARA Aceh Jaya: GI Harus Ada Di Sini

Kemudian petugas memanggil pemilik rumah yang di curigai untuk mengaku dan menyerahkan narkotika jenis sabu miliknya.

Sebelum petugas melakukan penggeledahan rumah N, pelaku tak bisa mengelak, alhasil IRT itu mengajak polisi untuk masuk ke rumahnya dan mengambil serta menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang di simpan dirinya, ucap Saniman.

Saat digeledah kata dia, terduga pelaku tidak berkutik, karena di rumahnya ditemukan barang bukti sejumlah paket narkoba jenis sabu, ujar Saniman.

Kini IRT tersebut sudah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan, pelaku juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, ucap Saniman.

LIHAT JUGA:   Warga Buket Meutuah, Temukan Bayi di Kamar Mandi Masjid

Saniman menegaskan, Polres Aceh Tenggara akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.

“Kami tidak memberikan ampun bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara dan dukungan masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi,” tandas Saniman. (MAG/Riko Hermanda)

Editor: RAH