HukumJendela PantimuraNanggroe Aceh

Hendak Transaksi Sabu, Warga Manyak Payed Diringkus Polisi: Kurir dan Pembeli DPO

×

Hendak Transaksi Sabu, Warga Manyak Payed Diringkus Polisi: Kurir dan Pembeli DPO

Sebarkan artikel ini
Hendak Transaksi Sabu, Warga Manyak Payed Diringkus Polisi: Kurir dan Pembeli DPO
Tampak Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah dan Kasat Narkoba AKP Mulyadi saat konferensi pers Selasa 2 April 2024. (Foto Humas Polres Langsa)

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, RS, 29 tahun, warga Desa Seuneubok Cantik, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Selasa 26 Maret 2024.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi, Selasa 2 April 2024, pelaku RS ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar, di kecamatan itu.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kata AKP Mulyadi, pada Selasa 26 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.

LIHAT JUGA:   Belasan Ekor Sapi Tersambar Petir Di Aceh Jaya

Transaksi itu, kata dia, dilakukan di satu areal persawahan terletak di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Tak lama setelah memastikan lokasi transaksi barang haram itu, Kasat bersama anggota menuju areal dimaksud.

Setiba di lokasi, terlihat ada beberapa orang pria dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli sabu. “Unit Opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RS, beserta paket sabu dalam jumlah besar, disimpan dalam jok sepeda motornya,” beber Mulyadi.

Adapun barang bukti diamankan,
yakni satu paket besar sabu terbungkus plastik teh merk Guanyingwang, warna gold berat keseluruhan 1.035 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol.

LIHAT JUGA:   Malam Serikat Perusahaan Pers Awards 2024: Aceh Terbaik Nasional

Kata Mulyadi, menurut pengakuan tersangka, barang haram itu akan dijual pada seorangĀ pria tidak dikenalnya di areal persawahan itu, dan mengaku jika berhasil menjual, maka fee diterimanya Rp15 juta.

Kemudian, dari penggerebekan, pihaknya mengamankan dua orang kurir inisial, AB, IS, dan seorang lagi tidak diketahui.

“Orang itu berperan sebagai pembeli, namun berhasil melarikan diri.” Kekinian guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa, guna penyelidikan lebih lanjut, demikian, AKP Mulyadi.

Editor: DEP