HukumJendela BarselaNanggroe Aceh

Sedang Main Judi Online, Pegawai BUMD Ditangkap Polisi Asel

×

Sedang Main Judi Online, Pegawai BUMD Ditangkap Polisi Asel

Sebarkan artikel ini
Sedang Main Judi Online, Pegawai BUMD Ditangkap Polisi Asel
Polisi Amankan Satu Orang Pria Diduga Lakukan Tindak Pindana Judi Online Di Aceh Selatan. (Dok Polres Aceh Selatan)

INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan, tangkap AH, pria 33 tahun, pegawai BUMD kabupatan setempat, diduga pelaku tindak pidana perjudian maisir atau judi online, Kamis 25 April 2024.

Pegawai BUMD itu ditangkap di warung Alfa kupi, Gampong Dalam, Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi mengatakan, penangkapan pelaku judi online ini berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya permainan judi online di wilayah kecamatan Labuhanhaji.

LIHAT JUGA:   PPA Minta Polda Aceh Transparan, Pasal Laporan Sulfur PT PEMA

Kata Fajriadi, penangkapan AH berdasarkan laporan masyarakat, pelaku dibeuk sedang melakukan permainan judi Online di sebuah warung di Gampong Dalam Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan.

Saat diintrogasi dan dilakukan pengecekan pada handphone pelaku AH ditemukan sedang melakukan permainan judi online, ujar Fajriadi.

Adapun barang bukti diamankan, dua handphone android, satu akun judi dengan situs Web “XIATA 4D” berisi uang Rp. 1.554.897 dan sdi mobile Banking BCA berisi uang Rp. 400.787, terang Kasat.

Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perjudian online tersebut, Kasat Reskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

LIHAT JUGA:   Pansel Umumkan 15 Besar Calon Anggota Panwaslih Agara

Fajriadi menyebutkan, atas penangkapan ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga wilayah hukum Polres Aceh Selatan dapat bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya yang dapat meresahkan, tuturnya.

Kekinian, Kasat Reskrim menghimbau kepada mayarakat apabila mendapatkan informasi adanya perbuatan melanggar hukum khususnya tentang perjudian agar sesegera melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas, demikan pungkas Fajriadi. (MAG)

Editor: RAH