HukumJendela PantimuraNanggroe Aceh

Pelaku Rudapaksa Diringkus Polres Aceh Utara

×

Pelaku Rudapaksa Diringkus Polres Aceh Utara

Sebarkan artikel ini
Pelaku Rudapaksa Diringkus Polres Aceh Utara
RZ, 24 tahun, warga Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap gadis usia 15 tahun. (Foto Humas Polres Aceh Utara)

INDONESIAGLOBAL, ACEH UTARA – RZ, 24 tahun, warga Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap gadis usia 15 tahun.

Sebagai informasi, RZ diamankan di kawasan SPBU Kecamatan Syamtalira Aron pada hari Sabtu 16 Maret 2024 lalu, kata Kasat Reskrim AKP Novrizaldi kepada awak media, Selasa 2 April 2024.

ADVERTISEMENTS
BANNER

AKP Novrizaldi menjelaskan, penangkapan terduga pelaku tidak lama setelah Ibu korban membuat laporan ke Polisi.

Kata dia, terungkapnya perkara ini bermula dari kecurigaan orang tua korban, disebabkan anak mereka sudah empat hari tidak kunjung pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi.

LIHAT JUGA:   Sejumlah Roko Tanpa Cukai Dimusnahkan

“Setelah berhari- hari tidak pulang ke rumah, baru pada tanggal 16 Maret 2024, korban dan Ibunya bertemu”

“Setelah sang ibu menanyakan perihal permasalahan apa yang terjadi, sampai berhari- hari tidak pulang ke rumah, akhirnya korban mengakui bahwa telah disetubuhi delapan kali oleh pelaku RZ,” ungkap AKP Novrizal.

Dalam penyidikan petugas, tukas Novri, terungkap jika terduga pelaku, pertama kali telah menyetubuhi korban, pada tanggal 12 Januari 2024, usai diajak jalan- jalan menggunakan mobil.

LIHAT JUGA:   Pengedar Narkoba Aceh Utara Diringkus, Dua Orang DPO

Kemudian, kejadian terakhir kali terjadi pada tanggal 8 Maret 2024.

“Kejadian pertama dilakukan terduga di rumah neneknya, saat itu terduga pelaku mengatakan kepada korban, agar jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar,” ungkap Kasat Reskrim.

Oleh sebab itu, atas perbuatannya, terduga RZ dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.

Kekinian, beber Novri, terduga telah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara, guna penyidikan lebih lanjut, demikian. (MAG)

Editor: RAH

Pelajar SMP Curi Motor Polisi
Hukum

INDONESIAGLOBAL, LHOKSUKON – Satuan reskrim Polres Aceh Utara meringkus pelaku pencurian sepeda motor, di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Muara…