INDONESIAGLOBAL ACEH BARAT – Hari Buruh Internasional, Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMuR) Aceh Barat dan teman buruh gelar aksi di Tugu Simpang Pelor, Kota Meulaboh.
Syarief Al Qahhar, Koordinator Lapangan, saat orasi mengatakan kaum buruh hanya dibayar upah minimum, dinilai hanya cukup memenuhi keperluan hidup mutlak, imbuhnya, Rabu 1 Mei 2024
Kata dia, peningkatan upah hanya sekedar dan sewajarnya saja, tapi hanya untuk sekedar hidup.
“Permintaan tambah gaji, pun kerap berdampak PHK sepihak, dan pertumpahan darah,” ungkap Korlap Aksi Syarief.
Dia mengatakan, kami menilai negara diciptakan untuk menengahi kaum proletar dan borjuasi, terkesan gagal dalam melindungi kelas buruh.
Negara, kata dia, terus tunduk pada kelas pemodal. “Seperti sistem kerja kontrak atau outsourcing,” ucapnya.
Dia menjelaskan, disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga salah satunya.
Meski dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh MK, pemerintah tetap ingin menindas kaum buruh, dengan menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, menerbitkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Lanjut Syarief, sampai hari ini sudah lebih dari 19 tahun, RUU PPRT belum juga disahkan dan pembahasanya selalu ditunda-tunda.
Hal ini, memperlihatkan negara tidak melindungi pekerja rumah tangga.
Tempat sama, Ketua KPW SMuR Aceh Barat, Sari Ramadana, tujuan aksi ini, guna menyerukan kepada seluruh buruh Aceh Barat untuk berserikat dan bersolidaritas.
Arti berserikat, ujar dia,
adalah kekuatan bagi kaum buruh ditengah pengusaha, pemerintah dan militer bersatu.
“Sebaliknya, perpecahan kaum buruh adalah kekuatan kaum pemodal,” tuturnya.
Selain itu, wawasan kaum buruh jangan hanya sebatas pagar pabrik, kita harus sama-sama membangun kesadaran politik selama ini berangus, seluruh buruh juga harus saling terkoneksi dan berjejaring, maka bersatulah kaum buruh se dunia.
Dia menjelaskan, menilai kecelakaan kerja pun tak henti-hentinya terjadi, kata dia pemerintah hanya mampu menulis angka statistik kematian akibat kecelakaaan kerja.
Sementara keluarga ditinggalkan, terkadang hanya bisa berharap jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjan.
Itupun, kata Sari Ramadana, bagi yang beruntung terdaftar.
Bahkan, banyak kejadian dalam mengklaim BPJS, lanjut Syarief perlu waktu bertahun-tahun, ungkap korlap itu.
Kata dia, pada 1 Mei ini, juga bertepatan hari peringatan aneksasi Papua Barat.
Aneksasi, ujar dia, pengambilan dengan paksa tanah orang, atau negara lain untuk disatukan dengan negara sendiri.
Dia menyebutkan, bahwa Aneksasi dimulai pada1 Mei 1963, berdasarkan juridiksi hukum Internasional persetujuan New York 15 agustus 1962.
Indonesia diberikan kewenangan sebagai perintah sementara, untuk mempesiapkan proses Dekolonisasi dan Hak Penentuan Nasib sendiri bagi Bangsa Papua Barat.
“61 tahun Aneksasi Kolonial Indonesia di West Papua, itu merupakan awal upaya menggagalkan hak politik diamantakan hukum Internasional tentang hak Dekolonisasi dan Hak Penentuan Nasib sendiri berdasarkan Piagam PBB 73 dan amanat resolusi 1514 tahun 1960,” kata dia.
Berikut Desakan SMUR Aceh Barat;
1. Cabut uu cipta kerja omnibuslaw dan rentetannya.
2. Hapuskan sistem outsourcing dan kerja kontrak.
3. Naikkan upah buruh minimal 15 persen.
4. Sahkan RUU PPRT.
5. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap buruh yang menyuarakan pendapatnya. (MAG)
Editor: DEP