Jendela BarselaNanggroe Aceh

Sebar Video Tak Senonoh, Satu Pria Ditangkap Polisi

×

Sebar Video Tak Senonoh, Satu Pria Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Sebar Video Tak Senonoh, Satu Pria Ditangkap Polisi
Sebar Video Tak Senonoh, Satu Pria Ditangkap Polisi. (Foto Ist)

INDONESIAGLOBAL, NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangkap seorang pria, inisial MA, 22 tahun, diduga pelaku penyebaran video tak senonoh pacarnya di Media sosial (Medsos).

MA, ditangkap di satu desa, di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu 20 maret 2024.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Dia diketahui, nekat menyebar video tak senonoh pacarnya di media sosial, akibat dipicu rasa kesal, si pacar tidak menuruti perkataannya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, awalnya mereka berdua ini merupakan pasangan kekasih diduga sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

BACA JUGA:   Polsek Darussalam Ringkus Pelaku Pencurian

“Kejadian itu, bermula ketika korban bersama dengan terlapor melakukan hubungan layaknya suami istri dalam perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat,” ungkap Vitra, Jumat 22 Maret 2024.

Usai melakukan hubungan terlarang itu, tanpa sepengetahuan korban, MA menggunakan Handphone pribadinya merekam korban, pada saat itu masih dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian.

Tidak sampai disitu saja, kejadian terus berlanjut. Dimana korban kerap dimarahi, disertai ancaman video direkam pelaku, jika tidak menuruti perkataannya akan disebarluaskan.

BACA JUGA:   Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

Kemudian, selang tiga hari, korban mendapat kiriman video dari salah satu akun media sosial (medsos). Dalam video itu tampak korban tanpa busana, usai berhubungan badan dengan pelaku.

Kata Vitra, akibat semakin tersebar luas video itu, baik teman dan keluarga pun mengetahui adanya video dimaksud.

“Akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum.” Kekinian, pelaku itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:   Belasan Calon Anggota Panwaslih Pilkada Agara Lulus Ujian Tulis

Vitra menjelaskan, akibat perbuatanya itu, pelaku dijerat tindakan penyebaran video mengandung konten pornografi melalui media sosial.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00,” demikian. (Zulfikar)

Editor: RAH