INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, membekuk MGA, 36 tahun, warga Gampong Jawa, kecamatan setempat, Jumat 19 April 2024.
Bekas napi Lapas Kelas II B Langsa itu dibekuk petugas diduga hendak melakukan transaksi sabu di pinggiran jalan Gampong Simpang Kebun, kecamatan setempat.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Senin 22 April 2024, membenarkan terkait penangkapan MGA.
Kata Mulyadi, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa bekas napi itu masih melakukan pengedaran narkoba jenis sabu.
Atas laporan itu kata dia, petugas melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku di pinggir jalan Gampong Simpang Kebun, kecamatan setempat.
Saat diamankan kata Mulyadi, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang satu paket sabu dengan berat 5,11 gram ketanah, namun berkat kejelian petugas barang bukti sabu berhasil diamankan.
Kekinian, “pelaku dan barang bukti diamankan di polres setempat untuk penyelidikan lebih lanjut”, demikian ucap Mulyadi.
Editor: VID