HukumJendela PantimuraNanggroe Aceh

Hendak Transaksi Sabu, Bekas Napi Di Langsa Ditangkap Lagi

×

Hendak Transaksi Sabu, Bekas Napi Di Langsa Ditangkap Lagi

Sebarkan artikel ini
Hendak Transaksi Sabu, Bekas Napi Di Langsa Ditangkap Lagi
Hendak Transaksi Sabu, Bekas Napi Di Langsa Ditangkap Lagi. (Foto Humas Polres Langsa)

INDONESIAGLOBAL, LANGSA –  Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, membekuk MGA, 36 tahun, warga Gampong Jawa, kecamatan setempat, Jumat 19 April 2024.

Bekas napi Lapas Kelas II B Langsa itu dibekuk petugas diduga hendak melakukan transaksi sabu di pinggiran jalan Gampong Simpang Kebun, kecamatan setempat.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Senin 22 April 2024, membenarkan terkait penangkapan MGA.

LIHAT JUGA:   Warga Buket Meutuah, Temukan Bayi di Kamar Mandi Masjid

Kata Mulyadi, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa bekas napi itu masih melakukan pengedaran narkoba jenis sabu.

Atas laporan itu kata dia, petugas melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku di pinggir jalan Gampong Simpang Kebun, kecamatan setempat.

LIHAT JUGA:   PPPK Formasi Guru Aceh Tenggara Terima SK

Saat diamankan kata Mulyadi, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang satu paket sabu dengan berat 5,11 gram ketanah, namun berkat kejelian petugas barang bukti sabu berhasil diamankan.

Kekinian, “pelaku dan barang bukti diamankan di polres setempat untuk penyelidikan lebih lanjut”, demikian ucap Mulyadi.

Editor: VID