KriminalNanggroe Aceh

Berantas Narkotika, Polda Aceh Ungkap Peredaran Jaringan Internasional

×

Berantas Narkotika, Polda Aceh Ungkap Peredaran Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Foto : Konferensi Pers pengungkapan jaringan sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 57 Kg di Aula Presisi Mapolda Aceh. (Cut Silvia)

IG.NET, BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, ungkap jaringan sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 57 Kilogram.

Adapun tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu skala Internasional itu, diduga mencakup tiga Negara, yaitu Thailand-Malaysia-Aceh (Indonesia) dilakukan lima warga Aceh Besar, inisial AMJ, 43 tahun, P, 32 tahun, RI, 31 tahun, Y, 39 tahun dan PD, 39 tahun, Selasa 4 juli 2023 di perairan Aceh Besar.

ADVERTISEMENTS
BANNER

“Pengungkapan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat, terkait penyelundupan narkotika menggunakan speed boat di perairan laut Aceh Besar,” ungkap Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar, saat Press Conference di Aula Presisi Polda Aceh, Rabu 12 Juli 2023.

Turut didampingi Wakapolda Aceh, Brigjen Syamsul Bahri, Dirresnarkoba, Kombes Pol Shobarmen, SIK. MH, Kepala BNN Provinsi Aceh, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto dan Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto.

Foto : Polda Aceh ungkap jaringan sindikat peredaran narkotika jenis sabu 57 Kilogram. (Cut Silvia/IndonesiaGlobal)

Haydar menjelaskan, narkotika akan diedarkan di wilayah Aceh itu, berasal dari Thailand-Malaysia-Aceh (Indonesia) menggunakan speed boat, melalui jalur laut dan darat.

LIHAT JUGA:   Hari Buruh: SMuR Aceh Barat Gelar Aksi Tuntut Ini

Kata dia, berdasarkan informasi diperoleh prihal masuknya narkotika jenis sabu di perairan Aceh Besar, Tim gabungan Polda Aceh Ditresnarkoba bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemantauan melalui laut.

“Setelah menerima info dari masyarakat, petugas langsung merapat ke perairan perbatasan antara Aceh dan Malaysia. Saat itulah petugas mendapatkan satu speed boat. Dan setelah dilakukan penggeledahan, tim mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 57 kilogram siap edar untuk wilayah Aceh,” beber Kapolda Haydar.

Lanjut dia, tidak menunggu lama, para pelaku tindak pidana peredaran narkotika, jenis sabu jaringan Internasional langsung dibekuk tim gabungan Polda Aceh di perairan laut Aceh Besar.

“Setelah menerima laporan masyarakat terkait jaringan sindikat ini, tim gabungan melakukan pemantauan dengan melakukan patroli laut dan akhirnya tim melihat ada satu unit speed boat melintas di perairan laut Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar,” tambah Haydar.

Sebagai informasi, kata dia, speed boat ditargetkan tim gabungan Polda Aceh itu, sempat melarikan diri, sehingga petugas dari tim gabungan melakukan tembakan peringatan ke udara, namun speed boat tersebut berupaya melarikan diri, sambil membuang tiga karung goni berwarna putih, berisikan narkotika jenis sabu.

LIHAT JUGA:   Turnamen Semi Open KNPI Cup 2024 Digelar Di Kluet Utara

“Mereka berupaya kabur, hingga akhirnya tim gabungan Polda Aceh mengamankan lima orang target, semuanya merupakan warga Aceh Besar.”

Ternyata, masih kata Haydar, dalam sindikat ini, mereka memiliki peran berbeda. “Dimana dua pelaku berperan sebagai pengendali di laut. Sementara, dua pelaku lain sebagai pengendali di darat, dan satu pelaku lain merupakan pemilik barang,” sebutnya.

Haydar juga menjelaskan, selain mengamankan lima pelaku pengedar narkotika jenis sabu jaringan Internasional, dan sabu seberat 57 kilogram.

Polda Aceh turut mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu unit speed boat mesin 40 PK, satu unit mobil Daihatsu Xenia kelir cokelat, Nopol BK 1592 AAB, satu tas slempang warna biru dongker, satu bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening.

Kemudian, satu HP merk Infinix, satu HP merk Samsung, satu unit HP merk Nokia, dua unit HP satelit, satu timbangan digital, dan satu unit senjata Air soft gun berisikan lima butir peluru, kata Haydar.

“Kekinian, atas perbuatan para pelaku itu, mereka disangkakan Undang-Undang Darurat Nomor 12, tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati,” tutup Haydar. (MAG)

Editor : DEPP

Pelajar SMP Curi Motor Polisi
Hukum

INDONESIAGLOBAL, LHOKSUKON – Satuan reskrim Polres Aceh Utara meringkus pelaku pencurian sepeda motor, di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Muara…