INDONESIAGLOBAL, LHOKSUKON – Personel Satuan Reserese Narkoba Polres Aceh Utara, amankan seorang pria, inisial ES, 42 tahun, bersama dua bal daun ganja kering, seberat dua kg di Perempatan Kota Lhoksukon, Jumat 26 April 2024.
“ES, merupakan warga Gampong Suka Damai Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur,” ungkap Kasat Res Narkoba, AKP Sunardi.
Dia menjelaskan, jika pelaku ditangkap saat akan membawa dua bal daun ganja, menggunakan sepeda motor miliknya.
“Jadi, ganja dibawa pelaku itu dibungkus karung beras dan diletak dibagian tengah sepeda motor Honda Supra 125, digunakan pelaku,” tutur Sunardi.
Menurut keterangan dari pelaku, ganja itu akan dibawa ke kawasan Aceh Timur. Selain itu, pelaku mengaku mendapat ganja dari seorang pria inisial H, di kawasan Geudong Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Kata dia, saat petugas melakukan penyisiran, ternyata terduga H sudah tidak berada di tempat. Hingga kini, tim di lapangan masih terus mencari keberadaan terduga H.
Kekinian, atas keberhasilan pihaknya dalam melakukan penangkapan, tidak lain berkat laporan dari masyarakat. “Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku kini sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara,” sekian. (MAG)
Editor: RAH