IG.NET, ACEH JAYA – Memajukan perekonomian masyarakat Aceh Jaya, Penjabat Bupati Nurdin, buka Pelelangan Pengelolaan Rest Area Rigaih, Rabu 10 Mei 2023.
Berdasarkan data diterima IndonesiaGlobal, adapun syarat-syarat dimaksud, yaitu :
– Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
– Memiliki NPWP
– Memiliki Badan Usaha (Bila Ada)
– Memiliki Akta Perusahaan (Bila Ada)
– Membuat Proposal Pelelangan Pengelolaan Rest Area Rigaih, memuat : Pendahuluan, latar belakang, kemudian tujuan, yakni harga limit sewa, jangka waktu sewa, dan total harga bangunan akan direhab.
Selain itu, aspek manajemen, aspek kerjasama, aspek lemasaran, aspek pemanfaatan teknologi, dan penutup.
Sementara, untuk jadwal pendaftaran dimulai sejak 11 Mei, hingga 17 Mei di Kantor Disparekrafpora Kabupaten Aceh Jaya.
Adapun spesifikasi bangunan Rest Area Rigaih itu :
1. Kamar Mandi rusak berat
2. Galeri Kuliner rusak ringan
3. Landscape semak
4. Fasilitas Air rusak berat.
Diketahui, dalam fasilitas umum dibangun oleh Provinsi Aceh itu, nilai kontrak Rp1.405.288.000 bersumber APBA provinsi tahun anggaran 2012 telah selesai dikerjakan, demikian.
Editor : DEPP