Jendela PantimuraNanggroe Aceh

Masa Jabatan Geuchik 8 Tahun Perlu Dievaluasi

×

Masa Jabatan Geuchik 8 Tahun Perlu Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Masa Jabatan Geuchik 8 Tahun Perlu Dievaluasi
Ketua Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT) Mahyuddin Kubar. (Dok pribadi)

INDONESIAGLOBAL, ACEH TIMUR – Masa Jabatan kepala desa (Keuchik) selama Delapan tahun, untuk satu periode dinilai terlalu lama.

“Bahkan dapat mempersempit ruang untuk masyarakat lainya berkarya, membangun desa,” tutur Ketua Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT), Mahyuddin Kubar, Sabtu 20 April 2024.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kata dia, masa jabatan kades delapan tahun untuk satu periode, perlu dievaluasi kembali, harus ada regenerasi dalam masyarakat desa.

Sebab, kesempatan untuk terlibat dalam demokrasi Pemilihan keuchik langsung (Pilchiksung), selalu disambut antusias oleh masyarakat, bahkan tak sedikit putra putri terbaik di desa, mereka ingin terlibat dalam membangun gampong, katanya.

Mantan Ketua DPC APDESI Aceh Timur ini, juga menilai sesuatu permintaan bersifat lebih itu wajar. “Apalagi di alam demokrasi penyampaian aspirasi, kritikan dan saran itu hal sangat wajar bila disampaikan.”

Kata dia, seperti permintaan tambahan uang jajan untuk anak kita di rumah, namun kita sebagai orang tua harus pandai memprioritaskan, dan mesti bersifat adil bagi kepentingan lainnya.

Mahyuddin menjelaskan, baru- baru ini DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 6, Tahun 2014 tentang desa menjadi UU.

Pengesahan itu, dilaksanakan pada Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024 lalu.

Banyak kepala desa (kades) menyambut dengan gegap gempita keputusan itu. Alasannya, aspirasi disampaikan sejumlah kades hampir memasuki masa purna tugasnya, dianggap akan kembali dapat bertugas dengan tambahan masa kerja dua tahun lagi.

LIHAT JUGA:   Warga Buket Meutuah, Temukan Bayi di Kamar Mandi Masjid

Pengesahan itu tentu disambut positif oleh para kades sedang menjabat, tak terkecuali di Provinsi Aceh. Mereka merasa hampir purna tugas, juga turut meminta DPRA melakukan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA), tujuannya agar disingkronkan dengan kebijakan telah diputuskan oleh DPR RI.

DPR RI, kata Mahyuddin, telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, menginginkan adanya revisi UU Desa.

Salah satu poin krusial disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, yakni terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun, dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Sejumlah pihak justeru menilai masa jabatan kades selama delapan tahun, terkesan berlebihan, bahkan dianggap dapat menghambat regenerasi di tengah masyarakat desa.

Penilaian ini disampaikan oleh Ketua ForMAT Mahyuddin Kubar, juga sebagai anggota Presidium Korps Alumni HMI (KAHMI) Aceh Timur.

Menurutnya, desa merupakan tempat berkaryanya putra putri terbaik dalam membangun bangsa, yakni berkarya dalam pemerintahan desa.

Untuk itu, lanjut dia, perlu diberi ruang bagi mereka, tentunya dengan membatasi masa kerja kepala desa cukup dengan enam tahun. Apa lagi hal itu telah tertuang dalam Undang-undang Pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006.

LIHAT JUGA:   Langsir Ratusan Kilo Ganja, Polda Aceh Ringkus Pelaku Di Beutong Ateuh

“UUPA merupakan Lex Spesialis, untuk merubahnya DPRA harus melakukan pengkajian mendalam, dan mesti menyaring semua aspirasi, terutama elemen masyarakat desa, serta butuh kajian mendalam sehingga penambahan masa jabatan dalam waktu yang lama itu urgen atau tidak,” jelasnya.

Begitupun dengan batas waktu itu, masyarakat dapat menilai progres capaian kinerja kepada desa, jika kepemimpinannya dan kebijakan dalam membangun desa itu bagus, maka kepada desa tentu dipilih kembali pada pemilihan kali kedua.

“Namun, jika kepala desanya tak becus, korupsi, kolusi dan praktek nepotisme dijalankan, tentu masyarakat tidak akan menunggu lama, dan tidak dipertontonkan selama delapan tahun,” tandas Mahyuddin.

Kemudian, dengan membatasi masa kerja, juga terbuka ruang untuk masyarakat lainnya akan mengikuti pencalonan.

Jika pejabat lama dianggap mampu, tentu masyarakat memilihnya kembali, dan bukan dengan cara ‘membajak’ masa kerja ditengah jalan

Kata dia, DPRA mesti melakukan pengkajian mendalam, dan harus mengevaluasinya kembali .asa jabatan itu untuk delapan tahun diminta oleh masyarakat, atau mereka yang sedang menjabat, ini mesti dilakukan survei ke tengah masyarakat.

“Jangan sampai sesuatu yang baik, akan menjadi mudharat dikemudian hari.” Pun begitu, ia mengaku turut merespon positif langkah dan upaya para kepala desa sedang menjabat, berjuang memperjuangkan aspirasi.

“Dalam berdemokrasi undang-undang juga menjamin hak mengemukakan pendapat dimuka umum, begitupun aspirasi para Kades disampaikan untuk DPRA masih dalam kewajaran,” tutup Mahyuddin. (*)

Editor: RAH