Banda AcehNanggroe Aceh

Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Terkait Desa, Ketua Bidang PAPDESI Aceh Katakan Ini

×

Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Terkait Desa, Ketua Bidang PAPDESI Aceh Katakan Ini

Sebarkan artikel ini
Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Terkait Desa, Ketua Bidang PAPDESI Aceh Katakan Ini
Mukhlis, Ketua Bidang PAPDESI Aceh. (Dok pribadi)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Ketua Bidang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Aceh, Mukhlis menyebut Aceh itu memiliki keistimewaan dan kekhususan.

Menurut dia, terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, disahkan DPR RI akhir Maret lalu, itu sudah final dan tidak akan berubah lagi.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Yang mana, kata ketua PAPDESI, salah satu poin itu mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, maksimal dua periode.

Apalagi didalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

“Dan kekhususan Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).” Maka dalam hal ini, kita sebagai Rakyat Aceh perlu bersyukur terhadap keistimewaan dan kekhususan Aceh, kata Mukhlis.

LIHAT JUGA:   Pengedar Narkoba Aceh Utara Diringkus, Dua Orang DPO

Sebab, keistimewaan dan ke khususan tidak semua provinsi mendapatkan hal itu. “Ini kan bisa dikatakan demi mewujudkan syahwat jabatan, sehingga kita lupa terhadap ruh perjuangan Aceh.”

Perlu dipahami bersama, proses untuk mendapatkan keistimewaan dan kekhususan Aceh tidak semudah membalikkan telapak tangan, dan itu murni dari hasil perjuangannya para tokoh Aceh, dengan berbagai upaya dilakukan.

Bahkan, kata Mukhlis, nyawa jadi taruhan. Dan apabila UUPA terus direvisi, “(Bek sabee-sabee tajak peu sunat UUPA),” apabila ini terus dilakukan, maka sama dengan melukai perjuangan pendahulu kita.

Di sisi lain, dia lebih sepakat untuk mari bersama-sama kita menjaga dan merawat kekhususan Aceh. Melihat masa jabatan kepala desa (keuchik gampong) ada di Aceh, ia sepakat dengan masa jabatan enam tahun.

LIHAT JUGA:   Bakal Diusung Demokrat, Raidin Pinim Maju Calon Bupati Agara

“Untuk apa lama-lama jadi kepala desa. Jika kita baik, maka masyarakat akan memilih kita kembali, dan jika tidak jangan menjadi dilema bagi warganya masing-masing,” ungkap Mukhlis.

Sebab itu, dia mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh, untuk memberikan dana APBA kepada seluruh desa/gampong ada di Aceh. Sehingga masyarakat Aceh “Merdeka” dalam konsep sosial. Adanya pemerataan pembangunan di seluruh Aceh, pada tingkat gampong.

Kemudian, berharap Aceh bisa keluar dari Zona Provinsi termiskin. Karena selama ini anggaran desa bersumber dari APBN dan APBK, dan kita berharap adanya satu Sumber lagi, yaitu APBA

“Jika pun DPRA dan Pemerintah Aceh setuju dengan Revisi UU desa, maka kami juga siap untuk menjalankan amanah tersebut,” tutup Mukhlis. (*)

Editor: RAH

Pelajar SMP Curi Motor Polisi
Hukum

INDONESIAGLOBAL, LHOKSUKON – Satuan reskrim Polres Aceh Utara meringkus pelaku pencurian sepeda motor, di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Muara…