HukumJendela BarselaNanggroe Aceh

Tertibkan Tambang Ilegal, Polres Nara Gelar Patroli Gabungan

×

Tertibkan Tambang Ilegal, Polres Nara Gelar Patroli Gabungan

Sebarkan artikel ini
Tertibkan Tambang Ilegal, Polres Nara Gelar Patroli Gabungan
Tambang Ilegal, Polres Nara Gelar Patroli Gabungan. (Dok Polres Nara)

INDONESIAGLOBAL, NAGAN RAYA – Melibatkan personel Denpom IM/2 dan Satpol PP, Personel Polres Nagan Raya lakukan patroli gabungan penertiban, penegakan hukum aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal di kabupaten setempat, Rabu 17 April 2024.

Adapun lokasi patroli ditempuh itu, dalam waktu tiga hingga enam jam, meliputi Desa Pulo Raga, Desa Panton Bayam, Desa Pante Ara, dan Desa Kila. Semua desa disebut, masuk dalam Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, menjelaskan pihaknya bersama rekan-rekan POM TNI AD dan Satpol PP melaksanakan patroli penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di beberapa lokasi.

LIHAT JUGA:   Belasan Ternak Warga Dijaring Satpol PP Aceh Jaya

Dalam patroli itu, ditemukan alat penyaringan emas atau dikenal dengan asbuk tidak ada pemiliknya, dan langsung dilakukan pemasangan garis polisi (police line).

Selain asbuk, Vitra menjelaskan, personel gabungan menemukan dua unit alat berat jenis excavator sedang tidak beraktifitas atau rusak.

Karena personel tidak dapat membawa alat tersebut untuk diamankan, pihaknya melakukan pemasangan police line.

Untuk diketahui, lanjut Vitra, jarak antara dua unit alat berat tersebut, sekira 8 Km, dengan berjalan kaki melewati sungai, tidak terjangkau jaringan seluler.

LIHAT JUGA:   Kodim Abdya Borong Dua Piala TMMD 119 TA 2024

Tujuan patroli gabungan ini, tegas dia, dilakukan guna melarang keras para penambang emas tanpa izin dan penebangan hutan secara liar di wilayah hukum Nagan Raya.

Kata Vitra, pihaknya terus mengimbau keras terhadap masyarakat, agar tidak melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan.

“Selain itu, kami juga telah memasang spanduk berisi larangan melakukan penambangan emas secara ilegal dan penebangan hutan secara liar, demikian,” tutup Vitra. (Zulfikar)

Editor: VID