INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA – Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu, lancarkan giat Penertiban ternak tahun 2024.
Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas) Hamdani, Senin 29 April 2024.
Kata dia, memaksimalkan penertiban, kali ini pihaknya menurunkan sebanyak 24 personel, dibantu oleh personel dari Polres, Kodim, Subdenpom Calang, dipantau langsung dokter hewan dan PPNS.
Adapun fokus giat dilakukan itu, yakni di Kecamatan Krueng Sabee, meliputi kompleks perkantoran, jalan raya pasar, tempat ibadah, fasilitas umum dan tempat keramaian lainnya.
Dia menjelaskan, jika penertiban ternak akan berlanjut, gerak petugas kami sesuai kebutuhan lapangan/bergeser ke titik lokasi sering muncul gerombolan hewan ternak.
Dalam giat itu, kami mengamankan sebanyak 13 ekor ternak, yaitu 1 ekor sapi dan 12 ekor kambing berhasil dijaring dan diamankan petugas dari beberapa lokasi menjadi target operasi petugas dan akan terus dipantau.
Terhadap ternak terjaring, petugas Satpol PP akan memberikan perlakuan sebagaimana mekanisme diatur dalam Perbup Aceh Jaya, Nomor 144 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.
Kata dia, kami mengajak komponen masyarakat khususnya pemilik ternak untuk mentaati qanun dan mari bersama ciptakan kondisi aman dan nyaman serta bebas dari hewan ternak berkeliaran seperti tanpa pemilik.
“Ingat, bagi pemlik silahkan memelihara hewan ternak dengan cara tertib dan terurus. Jangan biarkan hewan peliharaan warga memberikan mudharat bagi masyarakat lain,” pesan Hamdani.
Editor: RAH