HukumJendela PantimuraNanggroe Aceh

Lakukan Tindak Pidana Penipuan, IRT Asal Acut Diringkus Polisi

×

Lakukan Tindak Pidana Penipuan, IRT Asal Acut Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Lakukan Tindak Pidana Penipuan, IRT Asal Aceh Utara Diringkus Polisi
Kasi Humas Iptu Bambang, terkait aksi tindak pidana penipuan di wilayah hukum Polres Aceh Utara. (Dok Humas Polres Aceh Utara.

INDONESIAGLOBAL, LHOKSUKON – Diduga lakukan tindak pidana penipuan, Polsek Lhoksukon jajaran Polres Aceh Utara, menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), inisial PJ, 33 tahun, warga Gampong Cangguek, Tanah Pasir, Aceh Utara.

“Penangkapan dilakukan, pada satu warung mie kawasan SPBU Teupin Punti, Syamtalira Aron, Rabu 17 April 2024,” ungkap Kasi Humas, Iptu Bambang, Kamis 18 April 2024.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan tindak pidana penipuan dilakukan Pj, terhadap Rahmani, 45 tahun, warga Gampong Matang Sijuek, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Dalam kasus itu, pelaku diimingi korban mengurus adminstrasi rumah bantuan diberikan Baitul Mal Provinsi Aceh, dengan meminta sejumlah uang kepada korban.

Untuk kronologinya, beber Bambang, bermula saat pelaku menemui korban di rumahnya pada 3 April 2024.

Saat itu, terduga pelaku menanyakan apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk menerima rumah bantuan dari Baitul Mal.

LIHAT JUGA:   Belasan Ternak Warga Dijaring Satpol PP Aceh Jaya

Korban mengaku memiliki sebidang tanah di Gampong Alue Buket Kecamatan Lhoksukon. Kemudian pelaku meminta uang sebanyak Rp1 juta.

Karena tidak memiliki uang sejumlah dimaksud, saat itu korban hanya menyerahkan uang Rp200 ribu, dan usai diserahkan pelaku pamit izin pulang.

Keesokan harinya, kata Bambang, sekira tanggal 4 April, pelaku kembali menghubungi korban bertemu di daerah Lhoksukon.

“Tujuannya pengurusan administrasi bantuan rumah. Pada hari sama, korban kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp2,8 juta.” Lalu, pada 5 April 2024, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang sebanyak Rp10 juta.

Karena korban saat itu tidak mempunyai uang tunai, maka korban pun menyerahkan 15 gram emas miliknya kepada pelaku, sebagai pengganti uang di kawasan Masjid Lhoksukon.

LIHAT JUGA:   Pengedar Sabu Pasrah Saat Dibekuk Polisi Aceh Utara

Usai pertemuan hari itu, ternyata korban sama sekali tidak bisa menghubungi nomor handphone terduga pelaku itu. Setelah dihubungi hingga beberapa kali tidak bisa, akhirnya korban melaporkan kejadian itu pada pihak berwajib.

Dalam perkara itu, kata Bambang, korban menderita kerugian sekira Rp20 juta. Dan perlu diketahui, jika terduga pelaku dilaporkan itu merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018, vonis hukuman 1 tahun 8 bulan.

Hasil pemeriksaan awal terungkap, uang dan emas milik korban dihabiskan untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan berlebaran, kata terduga itu.

Kekinian, guna proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Lhoksukon, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengalami kejadian serupa, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” demikian Iptu Bambang. (MAG)

Editor: VID