INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Gegara lahan sawit milik masyarakat Trumon Timur, Aceh Selatan dirusak gajah, warga buang bekas tamanan rusak di Halaman Kantor Bupati, Rabu 17 April 2024.
“Itu merupakan tindakan bodoh,” tutur Teuku Sukandi, Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan ( For-Pas) kepada IndonesiaGlobal, Kamis 18 April 2024.
Kata Sukandi, urusan gajah dan penanganan, merupakan urusan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Dia menilai, tindakan membuang tanaman dirusak gajah di depan kantor bupati, jelas itu tindakan tidak tepat, alias bodoh.
Pasalnya, hal dilakukan itu dapat membuat si pelaku berurusan dengan hukum. Bila perbuatan itu mereka ulangi (berdasarkan acaman mereka), maka mereka dapat diamankan pihak Pol PP.
Untuk diketahui, tugas pokok dan fungsi Pol PP tersebut, yaitu menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman masyarakat umum, itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, tentang tugas Satuan Polisi Pamong Praja, tegas Sukandi. (MAG)
Editor: VID