HukumIPWNasional

IPW: Sudah Tepat Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman ​​Witjaksono

×

IPW: Sudah Tepat Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman ​​Witjaksono

Sebarkan artikel ini
IPW: Sudah Tepat Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman ​​Witjaksono
Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pasal 14 dan atau 15 UU NO. 1 TAHUN 1946 dengan terlapor juru bicara TPN GANJAR MAHFUD sdr. AIMAN WITJAKSONO atas dasar Batal demi Hukum.

Penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman ​​Wikaksono adalah langkah tepat karena sejak semula IPW mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor Aiman ​​Wijaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 224 berdasarkan keterangan sumber internal Polri dengan pengenaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE dan pasal 14 serta pasal 15 UU NO. 1 tahun 1946 terkait penghinaan pada institusi Polri dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran tidak tepat.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Sebelumnya Kapolri telah menegaskan Polri tidak anti kritik dan juga menyatakan Aiman ​​Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran diruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi.

BACA JUGA:   Dua Tersangka Judi Online, Diamankan Polisi Dalam Patroli

Dalam perhelatan Pemilu 2024, selain kasus yang menyasar Aiman ​​Wikaksono diproses hukum, IPW juga mengkritisi langkah Polda Jateng yang memeriksa 176 kades yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar juga akan memeriksa kepala kepala Desa Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan dana desa. 3 kabupaten tersebut adalah kantong suara PDIP .

BACA JUGA:   Tiga Pelaku Curanmor Aceh Tenggara, Diringkus Polisi

“IPW memandang langkah Polda Jateng bisa dinilai sebagai politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu,” tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui pesan singkatnya, Kamis 28 Maret 2024.

BACA JUGA:   Polres Aceh Utara Bekuk Pelaku Curanmor

Kembali dijelaskan Sugeng, ditahannya kasus yang tertunda terlapor Aiman ​​Wijaksono atas dasar Batal demi Hukum mendapatkan momentum yang pasca putusan MK NO. 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU NO.1 tahun 1946.

“Penghentian kasus oleh Polda Metro Jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positip Polri,” jelas Sugeng lagi.

Editor: RAH

Polres Aceh Utara Bekuk Pelaku Curanmor
Hukum

INDONESIAGOBAL, LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor, inisial AS, 28 tahun merupakan…