Banda AcehHukumJendela PantimuraNanggroe Aceh

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Buku Mahkamah Adat Aceh

×

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Buku Mahkamah Adat Aceh

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Buku Mahkamah Adat Aceh
Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal Terkait Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Buku dan Mobiler tahun Anggaran 2022 dan 2023 di MAA (Foto indonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, menetapkan tiga terduga tersangka terkait kasus pengadaan mobiler dan buku pada Mahkamah Adat Aceh tahun anggaran 2022 dan anggaran tahun 2023, Kamis 26 Oktober 2023.

Adapaun, total anggaran yang menyebakan kerugian negara, sekira Rp 5,6miliar. Terduga tersangka yang telah ditetapkan adalah ES selaku rekanan atau pemyedia Pengadaan Buku dan Meubelair, lalu MZ selaku KPA dan PPTK pada MAA tahun 2022 dan tahun 2023, serta SD selaku PPTK atau Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Itu dikatakan Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal saat dihubungi IndonesiaGlobal, Jumat 27 Oktober 2023.

LIHAT JUGA:   Pria Penyalahguna Narkoba Diamankan Polres Asel

Muharizal menjelaskan, sebanyak 20 orang saksi telah menjalani proses pemeriksaan. Sementara penyidik terus mendalami kasus, terkait tindak pidana korupsi dilakukan oleh ketiganya.

Tim penyidik, kata dia, berjanji mengusut tuntas kasus ini, jika dalam temuan didapati keterlibatan pihak lain terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Maka akan ditindaklanjuti sesuai peroses hukum.

LIHAT JUGA:   Sat Resnarkoba Polres Ajay, Ringkus Pengguna Dan Pengedar Narkoba

“Sementara, saat proses penggeledahan, tim pidsus dibantu tim intel, berhasil menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana Pengadaan Buku dan Mobiler tahun anggaran 2022 dan 2023”, jelas Kasi Intel.

Selain itu, Muharizal mengatakan dalam proses penggeledehan ditemukan alat- alat bukti, guna memperkuat dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan.

Saat ini, ketiga terduga tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh, selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut. (MAG)

Editor: YUD