Hukum

“Dugaan Mafia Tanah” Usai TJ : Dua Tersangka Lainnya Ditahan Kejari Aceh Jaya

×

“Dugaan Mafia Tanah” Usai TJ : Dua Tersangka Lainnya Ditahan Kejari Aceh Jaya

Sebarkan artikel ini
Foto : Dua orang diduga tersangka ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rabu 17 Mei 2023. (Ist)

IG.NET, ACEH JAYA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya kembali menetapkan dua orang diduga tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerbitan redistribusi sertifikat tanah Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya tahun 2016.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala BPN Aceh Jaya inisial TJ, sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Rabu (10/5/2023).

ADVERTISEMENTS
BANNER

Diketahui, kini jumlah tersangka diamankan dalam kasus kerugian Negara Rp12,6 Miliar ini, sebanyak tiga orang.

Adapun dua orang diduga tersangka ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rabu 17 Mei 2023, yaitu inisial Z, Kasi Penataan Pertanahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertahanan (BPN) Nagan Raya, dan inisial M Geuchik Desa Paya Laot, Setia Bakti, Aceh Jaya.

Kasi Intelijen Dedi Saputra, menjelaskan penetapan tersangka Z, sesuai Surat Nomor : R-37/ L. 1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : PRINT-03/L.1.24/Fd. 1/05/2023.

“Dan M, sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-38/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: PRINT-02/L.1.,24/Fd.1/05/2023.”

Kata Dedi, setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya Surat No: 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023, didasarkan dokumen-dokumen penyidik dapatkan, pemeriksaan kelapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan atas audit tersebut.

“Telah diduga melakukan penyimpangan dalam Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12,6 Miliar,” katanya.

Maka, setelah setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang, kata Dedi, menunjukkan dua tersangka itu dalam keadaan sehat, dapat dilakukan penahanan
selama 20 hari ke depan, di Lapas Kelas Ill Calang, Aceh Jaya.

“Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” demikian. (*)

Editor : VID

Polres Aceh Utara Bekuk Pelaku Curanmor
Hukum

INDONESIAGOBAL, LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor, inisial AS, 28 tahun merupakan…