Banda AcehNanggroe Aceh

Jaksa Masuk Sekolah, Kasi Penkum: Genarasi Emas, Genarasi Tanpa Narkotika

×

Jaksa Masuk Sekolah, Kasi Penkum: Genarasi Emas, Genarasi Tanpa Narkotika

Sebarkan artikel ini
Jaksa Masuk Sekolah, Kasi Penkum Genarasi Emas, Genarasi Tanpa Narkotika
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis terkait program Jaksa Masuk Sekolah. Foto : Humas Kejati Aceh

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Tim penyuluhan hukum pada Kejaksaan Tinggi Aceh, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun Anggaran 2024 di SMA Keberkatan Olahraga Negeri (SMAKON) Aceh, di Komplek Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Rabu 24 April 2024.

Sebagai informasi, kegiatan JMS dilakukan, dalam rangka memberi penyuluhan hukum, pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar, serta penyuluhan penggunaan media sosial yang baik, guna mencegah Bullying atau Cyber Bullying, bagi siswa siswi di SMAKON Aceh.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Itu dikatakan, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada awak media.

Kata Ali, bahwa pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, dipimpin Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, didamping Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitriani, serta. Kepala SMAKON Aceh, Ahfas.

LIHAT JUGA:   Masyarakat Bakongan Raya-Trumon Raya, Keluhkan Lampu Kerab Padam

Lebih lanjut, Kasi Tindak Pidana Narkotika Fitriani, dalam materinya mengingatkan siswa untuk menjauhi penyalahgunan Narkotika, karena menurutnya generasi emas adalah genarasi tanpa di pengaruhi Narkotika

“Zat yang dikandung dalam Narkotika sangat berbahaya bagi tubuh kita, maka jangan pernah memakai narkoba karena dapat merusak tubuh dan masa depan kita,”tegas Fitriani

Untuk diketahui, tukas Fitri, saat ini negara Indonesia telah melahirkan Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas menguraikan beberapa perbuatan mulai dari mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan Narkotika, yang jika dilakukan tanpa pengendalian dan pengawasan dari pihak terkait.

Selain itu, Fitriani menguraikan, dampak yang ditumbulkan, bagi pemakai Narkoba.

“Selain merusak tubuh, pemakai Narkotika, dapat dijerat hukuman dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara,” beber Fitri.

LIHAT JUGA:   Anggota DPRK Ingatkan Pj Bupati Tamiang, Jangan Latah Utak Atik Unsur Pimpinan BAS

Pada kesempatan itu, Fitriani turut mengajak seluruh siswa agar bijak dalam menggunakan media sosial secara baik,sebab di era digitalisasi seperti saat ini, penggunaan media sosial yang tidak bijak, kerap kali terjerat dalam masalah hukum dan merugikan diri sendiri.

“Di era globalisasi sekarang ini banyak terjadi kriminal siber. Bahaya laten dari kejahatan dunia maya, juga harus dikenali dan diwaspadai”

“Kriminal siber ini juga bisa dijerat tindak pidana, khusus di media sosial. Oleh sebab itu, mari gunakan seluruh platform dengan bijaksana, dan sebisa mungkin untuk menghindari postingan, serta ujaran kebencian, yang merugikan diri sendiri, dan tidak semena- mena mencemarkan orang lain, menyebarkan berita bohong atau hoaks, serta informasi yang mengandung unsur kebencian dan SARA,” pungkas Fitriani. (MAG)

Editor: RAH