Jendela AlaNanggroe AcehPolitik

KIP Agara Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024

×

KIP Agara Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KIP Agara Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024
Ketua KIP Aceh Tenggara, Ilham. (Foto: Riko Hermanda/IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ketua KIP Aceh Tenggara, Ilham kepada IndonesiaGlobal, Rabu 24 April 2024 mengatakan, perekrutan tersebut, sesuai dengan pengumuman KIP Aceh Tenggara Nomor: 05/PP.04-Pu/1102/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024 tanggal 23 April 2024.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Lanjut Ilham, bagi masyarakat Aceh tenggara yang ingin mengikuti seleksi PPK Pilkada 2024 untuk mendaftar secara online melalui laman siakba.kpu.go.id. Dan jika sudah mendaftar, maka berkas fisiknya dapat diantarkan langsung ke Kantor KIP Aceh Tenggara.

“Dokumen persyaratan PPK dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian diunggah ke SIAKBA secara mandiri oleh calon anggota PPK,” papar Ilham

Ilham juga menyebutkan, pendaftaran dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK Pilkada 2024 dibuka mulai tanggal 23 April sampai 29 April 2024.

LIHAT JUGA:   YARA Langsa: Pj Walkot Langsa, Tolong Tertibkan Pegawai Nongkrong Di Cafee Saat Jam Kerja

“Sebanyak 80 anggota PPK yang terdiri dari 5 orang per kecamatan, nantinya akan bertugas di 16 Kecamatan yang ada di Aceh Tenggara,” ujarnya

Ilham menjelaskan, rekrutmen anggota PPK Pilkada 2024 Aceh Tenggara selain harus menyampaikan berkas administrasi (hard copy) dan setelahnya mengikuti seleksi uji tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

“Kemudian ada sesi wawancara sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” sebut ilham

Ilham menyampaikan, bagi calon anggota PPK harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan, diantaranya sebagai berikut:

1. Kewarganegaraan Indonesia

2. Usia minimum 17 tahun saat pendaftaran.

3. Kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik selama minimal lima tahun

LIHAT JUGA:   Masyarakat Bakongan Raya-Trumon Raya, Keluhkan Lampu Kerab Padam

6. Berdomisili di wilayah kerja PPK

7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat

9. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan hukuman lima tahun atau lebih

Adapun dokumen persyaratan lainnya yang harus dilengkapi oleh calon anggota PPK diantaranya sebagai berikut:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

2. Fotokopi KTP elektronik

3. Fotokopi ijazah SMA atau sederajat

4. Surat pernyataan

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik

6. Daftar riwayat hidup

7. Satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6

8. Surat keterangan dari partai politik bagi calon anggota PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik selama lima tahun.

Ilham menegaskan, pada proses perekrutan PPK Pilkada Aceh Tenggara ini, akan dilakukan secara terbuka untuk umum atau masyarakat yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai perwujudan transparansi rekrutmen Badan Ad Hoc. (MAG/Riko Hermanda)

Editor: RAH