Banda AcehHukumNanggroe Aceh

Usai PKKN Dan Alat Bukti Cukup, Diduga Tersangka PSR Aceh Jaya Ditetapkan

×

Usai PKKN Dan Alat Bukti Cukup, Diduga Tersangka PSR Aceh Jaya Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Usai PKKN Dan Alat Bukti Cukup, Diduga Tersangka PSR Aceh Jaya Ditetapkan
Foto : Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. (Ist)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, jaksa mengaku sudah memeriksa puluhan saksi.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs Joko Purwanto, melalui Kasipenkum, Ali Rasab Lubis, Rabu 24 April 2024.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Dia menyebutkan, penyidikan kasus dugaan korupsi itu, masih berlanjut hingga saat ini. “Sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Kajaksaan Tinggi Aceh telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi-saksi,” ungkap Ali.

LIHAT JUGA:   PPA Minta Polda Aceh Transparan, Pasal Laporan Sulfur PT PEMA

Kata dia, sekira 56 orang saksi berasal dari kalangan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Disbun) Aceh Jaya, Disbun Aceh, Kepala Desa, Kelompok Tani Sama Mangat, dan pihak Mobnakerduk dan Transmigrasi Aceh sudah dipanggil.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan guna menemukan alat bukti formil, dan matril guna melengkapi berkas perkara.

LIHAT JUGA:   PSI Aceh Sukses Gelar Halal bi Halal, Ini Pesan Ketua

Selain itu, tutur Ali, Tim Jaksa Penyidik juga telah meminta Ahli atau Auditor, guna melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dan hingga saat ini masih proses, terkait PKKN itu.

“Maka, setelah PKKN oleh auditor itu telah selesai, dan alat bukti dibutuhkan telah cukup, kami akan menetapkan tersangkanya sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku,” demikian, Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. (MAG)

Editor: RAH