INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara menetapkan syarat bagi calon bupati dan wakil bupati lewat jalur independen atau perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu sesuai keputusan KIP Aceh Tenggara nomor 12 tahun 2024 tentang persyaratan minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara.
“Bagi calon perseorangan, harus menyiapkan sebanyak 6.940 dukungan kartu tanda penduduk (KTP) dengan sebaran minimal delapan kecamatan di Aceh Tenggara,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky, kepada IndonesiaGlobal, Rabu 24 April 2024.
Wari menyebutkan, jumlah minimal sebaran dukungan suara yang harus dimiliki oleh calon Bupati perseorangan harus mencapai 50 persen dari jumlah kecamatan atau minimal delapan kecamatan dari 16 kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara.
“Untuk jumlah penduduk di Aceh Tenggara berdasarkan data agregat kependudukan Provinsi Aceh tahun 2023 semester II berjumlah 231.331 jiwa,” ucapnya
Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyatakan calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya tiga persen dari jumlah penduduk yang tersebar, atau sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, dan 50 persen dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota.
Ia mengungkapkan, syarat minimal dan persebaran dukungan, digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan. “Bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil Aceh Tenggara, persyaratan di atas digunakan untuk pemenuhan ketika mendaftar melalui jalur independen atau perseorangan,” ujarnya
“Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi HELPDESK pencalonan di Kantor KIP Aceh Tenggara Jl. Pahlawan No. 28 A Kutacane.” imbuhnya. (MAG/Riko Hermanda)
Editor: RAH