Nanggroe Aceh

Gerebek Lokasi Perjudian, Tujuh Pelaku dan Uang Jutaan Rupiah Diamankan Polisi

×

Gerebek Lokasi Perjudian, Tujuh Pelaku dan Uang Jutaan Rupiah Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Gerebek Lokasi Perjudian, Tujuh Pelaku dan Uang Jutaan Rupiah Diamankan Polisi

INDONESIAGLOBAL, SUKA MAKMUE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, berhasil menggerebek lokasi perjudian di pasar ikan Desa Kuta Baroe, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Selasa 23 April 2024.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap tujuh terduga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang jutaan rupiah.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Itu disampaikan, Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani kepada awak media, Rabu 24 April 2024.

Iptu Vitra menjelaskan, bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menciduk tujuh terduga pelaku perjudian, yaitu inisial SB, 37 tahun, IH, 45 tahun, ZD, 48 tahun.

LIHAT JUGA:   Jumat Curhat, Kapolres Asel Tatap Muka Dengan Masyarakat

Kemudian, YD, 48 tahun, SR, 38 tahun, lalu ZF, 50 tahun dan ZA, 30 tahun.

Selain pelaku, sambungnya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 5.409.000, dengan pecahan bervariasi, serta tujuh unit handphone, tiga dompet, dan satu set kartu remi.

“Benar, kita telah menindak tujuh terduga pelaku perjudian, dengan barang bukti uang jutaan rupiah. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas aktivitas perjudian di Nagan Raya,” ujar Vitra.

Di sisi lain, Vitra menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya aktivitas perjudian.

LIHAT JUGA:   Masyarakat Bakongan Raya-Trumon Raya, Keluhkan Lampu Kerab Padam

“Mendapat informasi itu, tim opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya langsung menuju lokasi dan mendapati para pelaku yang sedang asyik berjudi,” tegas Iptu Vitra.

Kekinian, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Nagan Raya, untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Selaku Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra mengimbau masyarakat, agar tidak melakukan praktik perjudian. Namun, jika petugas masih menemukan adanya kegiatan tersebut, maka akan ditindak secara tegas, sekian. (MAG)

Editor: RAH