HukumJendela Ala

Tolong Tertibkan Lembaga Simpan Pinjam Tak Berbasis Syariah Di Aceh Selatan

×

Tolong Tertibkan Lembaga Simpan Pinjam Tak Berbasis Syariah Di Aceh Selatan

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH SELATAN – Presiden Mahasiswa STAI Tapaktuan mendesak Pemerintah Aceh Selatan menertibkan lembaga simpan pinjam tidak berbasis Syari’ah.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kekinian, di lingkup kalangan masyarakat Aceh Selatan banyak sekali lembaga simpan pinjam tidak berbasis syari’ah, namun mengatasnamakan lembaga berbasis syari’ah yang ternyata di lapangan masih menerapkan praktek konvensional.

 

Hal itu dikatakan Cut Mulia, MD PRESMA STAI Tapaktuan, kepada IndonesiaGlobal, berharap kepada Bupati Aceh Selatan agar segera mengarahkan Dinas Koperasi untuk menertibkan lembaga, diduga berkedok koperasi yang melakukan simpan pinjam kepada masyarakat, ungkapnya Senin 27 Juni 2022.

LIHAT JUGA:   Pengedar Sabu Pasrah Saat Dibekuk Polisi Aceh Utara

 

Kata dia, Pemerintah Aceh Selatan harus segera membubarkan atau mengalihkan lembaga yang tidak berbasis syari’ah agar benar menerapkan sistem syari’ah di kalangan masyarakat Aceh Selatan. “Sebagaimana ditemukan di lapangan, lembaga-lebaga itu hanya membuat masyarakat kesulitan.”

 

Seperti kita ketahui, saat ini Aceh sudah menerapkan qanun tentang lembaga keuangan syari’ah. Mengingat implementasi qanun ini berbatas waktu tiga tahun sejak diundangkan.

LIHAT JUGA:   Pengedar Narkoba Aceh Utara Diringkus, Dua Orang DPO

 

Maka, setiap orang badan usaha dan badan hukum berada di Aceh harus segera merubah transaksi keuangannya ke lembaga Keuangan Syari’ah dan diwajibkan pada seluruh lembaga keuangan berbasis syari’ah, sesuai dengan ajaran islam, ungkapnya.

 

Hal ini perlu sosialisasi di kalangan masyarakat tentang lembaga keuangan syari’ah agar tidak terjebak menjadi customer dari lembaga yang tidak berbasis syari’ah. “Sehingga masyarakatpun tidak mengalami kerugian dunia dan akhirat, harap Cut Mulia.***

 

MAG/ M Ilham Melaporkan

Editor : DEP

Pelajar SMP Curi Motor Polisi
Hukum

INDONESIAGLOBAL, LHOKSUKON – Satuan reskrim Polres Aceh Utara meringkus pelaku pencurian sepeda motor, di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Muara…