HukumJendela Ala

Tolong Tertibkan Lembaga Simpan Pinjam Tak Berbasis Syariah Di Aceh Selatan

×

Tolong Tertibkan Lembaga Simpan Pinjam Tak Berbasis Syariah Di Aceh Selatan

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH SELATAN – Presiden Mahasiswa STAI Tapaktuan mendesak Pemerintah Aceh Selatan menertibkan lembaga simpan pinjam tidak berbasis Syari’ah.

 

BANNER

Kekinian, di lingkup kalangan masyarakat Aceh Selatan banyak sekali lembaga simpan pinjam tidak berbasis syari’ah, namun mengatasnamakan lembaga berbasis syari’ah yang ternyata di lapangan masih menerapkan praktek konvensional.

 

Hal itu dikatakan Cut Mulia, MD PRESMA STAI Tapaktuan, kepada IndonesiaGlobal, berharap kepada Bupati Aceh Selatan agar segera mengarahkan Dinas Koperasi untuk menertibkan lembaga, diduga berkedok koperasi yang melakukan simpan pinjam kepada masyarakat, ungkapnya Senin 27 Juni 2022.

BACA JUGA:   Lakukan Tindak Pidana Penipuan, IRT Asal Acut Diringkus Polisi

 

Kata dia, Pemerintah Aceh Selatan harus segera membubarkan atau mengalihkan lembaga yang tidak berbasis syari’ah agar benar menerapkan sistem syari’ah di kalangan masyarakat Aceh Selatan. “Sebagaimana ditemukan di lapangan, lembaga-lebaga itu hanya membuat masyarakat kesulitan.”

BACA JUGA:   Replanting Aceh Jaya, Diduga Tersangka Akan Ditetapkan

 

Seperti kita ketahui, saat ini Aceh sudah menerapkan qanun tentang lembaga keuangan syari’ah. Mengingat implementasi qanun ini berbatas waktu tiga tahun sejak diundangkan.

 

Maka, setiap orang badan usaha dan badan hukum berada di Aceh harus segera merubah transaksi keuangannya ke lembaga Keuangan Syari’ah dan diwajibkan pada seluruh lembaga keuangan berbasis syari’ah, sesuai dengan ajaran islam, ungkapnya.

BACA JUGA:   Tertibkan Tambang Ilegal, Polres Nara Gelar Patroli Gabungan

 

Hal ini perlu sosialisasi di kalangan masyarakat tentang lembaga keuangan syari’ah agar tidak terjebak menjadi customer dari lembaga yang tidak berbasis syari’ah. “Sehingga masyarakatpun tidak mengalami kerugian dunia dan akhirat, harap Cut Mulia.***

 

MAG/ M Ilham Melaporkan

Editor : DEP