IKLAN
HukumJendela Ala

Tolong Tertibkan Lembaga Simpan Pinjam Tak Berbasis Syariah Di Aceh Selatan

IndonesiaGlobal.Net
×

Tolong Tertibkan Lembaga Simpan Pinjam Tak Berbasis Syariah Di Aceh Selatan

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH SELATAN – Presiden Mahasiswa STAI Tapaktuan mendesak Pemerintah Aceh Selatan menertibkan lembaga simpan pinjam tidak berbasis Syari’ah.

 

ADVERTISEMENTS
IKLAN

Kekinian, di lingkup kalangan masyarakat Aceh Selatan banyak sekali lembaga simpan pinjam tidak berbasis syari’ah, namun mengatasnamakan lembaga berbasis syari’ah yang ternyata di lapangan masih menerapkan praktek konvensional.

 

Hal itu dikatakan Cut Mulia, MD PRESMA STAI Tapaktuan, kepada IndonesiaGlobal, berharap kepada Bupati Aceh Selatan agar segera mengarahkan Dinas Koperasi untuk menertibkan lembaga, diduga berkedok koperasi yang melakukan simpan pinjam kepada masyarakat, ungkapnya Senin 27 Juni 2022.

LIHAT JUGA:   Di Balik Asap Ikan Bakar dan Gelak Tawa: Momen Hangat Wartawan Aceh Jaya di Pantai Ujong Pusong

 

Kata dia, Pemerintah Aceh Selatan harus segera membubarkan atau mengalihkan lembaga yang tidak berbasis syari’ah agar benar menerapkan sistem syari’ah di kalangan masyarakat Aceh Selatan. “Sebagaimana ditemukan di lapangan, lembaga-lebaga itu hanya membuat masyarakat kesulitan.”

 

Seperti kita ketahui, saat ini Aceh sudah menerapkan qanun tentang lembaga keuangan syari’ah. Mengingat implementasi qanun ini berbatas waktu tiga tahun sejak diundangkan.

LIHAT JUGA:   Pelaku Pembantaian di Agara Masih Buron, Warga Minta Polisi Perketat Pengamanan

 

Maka, setiap orang badan usaha dan badan hukum berada di Aceh harus segera merubah transaksi keuangannya ke lembaga Keuangan Syari’ah dan diwajibkan pada seluruh lembaga keuangan berbasis syari’ah, sesuai dengan ajaran islam, ungkapnya.

 

Hal ini perlu sosialisasi di kalangan masyarakat tentang lembaga keuangan syari’ah agar tidak terjebak menjadi customer dari lembaga yang tidak berbasis syari’ah. “Sehingga masyarakatpun tidak mengalami kerugian dunia dan akhirat, harap Cut Mulia.***

 

MAG/ M Ilham Melaporkan

Editor : DEP