HukumJendela Ala

Pertama di Barsela Konpres Hadapan Publik : Pandji, Pengedar Narkoba Dimiskinkan

×

Pertama di Barsela Konpres Hadapan Publik : Pandji, Pengedar Narkoba Dimiskinkan

Sebarkan artikel ini

IG.NET, ACEH BARAT – Ungkap kasus Narkoba dan Judi Online, Polres Aceh Barat gelar Konferensi Pers dihadapan publik (masyarakat) sekaligus melakukan peresmian Gampong Tangguh Anti Narkoba di Desa Panggong, Johan Pahlawan, Kota Meulaboh, Kamis 9 Juni 2022.

 

ADVERTISEMENTS
BANNER

Pengamatan IndonesiaGlobal, pengungkapan penyakit masyarakat yang digelar dihadapan masyarakat umum itu, turut menghadirkan delapan orang diduga pelaku, yakni empat kasus narkoba, empat lainnya terjerat kasus judi online.

 

Hal itu dilakukan Kapolres Pandji, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Sehingga mereka sadar bahwa perbuatannya itu tergolong pada kesalahan fatal.

 

Foto : Barang Bukti. (Reza/IGN)

 

Seperti penangkapan salah satu tersangka narkoba inisial RK, 44 tahun, Petani, warga Desa Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya. Informasi dihimpun, diduga tersangka diringkus pada Sabtu 21 Mei 2022, sekira pukul 5.00 WIB, di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.

LIHAT JUGA:   Belasan Calon Panwaslih Agara Ikuti Uji Baca Al-Quran

 

Berawal dari informasi pengaduan masyarakat, polisi berhasil menangkap RK, bersama satu unit mobil Toyota Vios berkelir merah, diduga membawa dan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak enam bungkus plastik berukuran besar, berisikan 74 bungkus plastik sedang,

 

KapolresPandji, saat Konferensi Pers, mangatakan jika pihaknya telah mengungkap dan berhasil mengamankan empat pelaku tersangka narkoba. Meringkus mereka di tiga tempat berbeda, barang bukti berbeda, serta keterangan berbeda. Juga mengakui, telah melakukan pengembangan atas empat orang tersangka tersebut, bebernya.

Foto : Ungkap kasus Narkoba dan Judi Online, Kapolres Aceh Barat gelar Konferensi Pers dihadapan publik. (Reza/IGN)

 

Bukan hanya itu saja, menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan diam hanya sebatas pemberantasan narkoba dan judi online saja. Akan ada lebih dari itu, ucap Kapolres Pandji.

LIHAT JUGA:   Pengedar Sabu Pasrah Saat Dibekuk Polisi Aceh Utara

 

“Berkomitmen untuk melanjutkan bergerak, memantau ketat dan merayap. Sehingga pelaku lain dapat diringkus kembali dan juga berupaya memiskinkan para pelaku pengedar narkoba dengan undang-undang money laundering,” janji dia.

 

Adapun tiga barang bukti narkoba jenis sabu diamankan tersebut, yaitu sekira 400 gram, berupa serbuk dan batu. Kasus judi online, pihaknya mengamankan uang tunai sejumlah Rp4.000.000, bersama empat unit Handphone.

 

Kapolres Pandji gelar Konpres Depan Publik : 

 

Para pelaku narkoba, jelas Pandji,  menerima hukuman paling singkat lima tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit satu miliar rupiah, paling banyak sepuluh miliar rupiah.

 

“Sementara, untuk para pelaku judi online dilimpahkan pada qanun dengan hukuman 45 kali cambukan, tutup Kapolres Pandji.***



MAG /Reza A. Latif Melaporkan

Editor : DEP