Jendela Sabang Merauke

Puhan Paket Sabu Bersama Tiga Orang Diduga Tersangka Diringkus, Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura

×

Puhan Paket Sabu Bersama Tiga Orang Diduga Tersangka Diringkus, Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura

Sebarkan artikel ini
Puhan Paket Sabu Bersama Tiga Orang Diduga Tersangka Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura
Kasus 60 paket sabu beserta tiga orang terduga tersangka, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura. (Foto Ist)

INDONESIAGLOBAL, JAYAPURA – Kasus 60 paket sabu beserta tiga orang terduga tersangka, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura.

Dalam press conference pengungkapan digelar di Mapolres Jayapura, disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, didampingi KBO Satuan Reserse Narkoba, Ipda Sudirman serta Kasie Humas Iptu Priyono, Sabtu 27 Januaari 2024.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Dari pengungkapan ini, jelas kapolres, Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil mengamankan tiga orang terduga tersangka inisial FW, 26 tahun, MP, 45 tahun, dan AR, 31 tahun, bersama barang bukti sebanyak 60 paket sabu, terbungkus dalam plastik bening ukuran kecil dengan berat keseluruhan sebesar 64,8 gram, empat unit handphone, dan satu tas kecil warna biru.

Dia menjelaskan, jika para tersangka itu, merupakan pemain baru, atau orang baru di wilayah Jayapura. “Salah satu bandar inisial AR, yang mengendalikan peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat,” katanya.

Sebelumnya, ujar kapolres, mereka juga telah mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Manokwari.

Untuk pengendaliannya, sebut kapolres langsung dari Makassar, “Oleh salah seorang inisial A, saat ini masih menjalani hukuman.”

Adapun tersangka pertama berhasil diamankan, yakni inisial FW, di hawai Sentani pada Selasa 23 Januari 2024 lalu. Lanjut dia, dari penangkapan itu, kemudian tim melakukan pengembangan.

Dan mendapati dua orang tersangka lainnya, yaitu inisial MP dan AR. “Berdasarkan pengakuan dari saudara FW, ada barang bukti lainnya disimpan dalam kos-kosan tersangka MP, berada di wilayah Kota Jayapura, sehingga tim langsung bergerak dan mendapati barang bukti beserta tersangka,” beber kapolres.

Selain itu, tidak hanya sampai situ saja, tim pun kembali melakukan pengembangan, dan berhasil mendapati salah seorang tersangka lagi, yakni bandar inisial AR.

Lebih lanjut dikatakan kapolres, berdasarkan pengakuan AR, dia mengaku menyuruh tersangka MP membawa barang haram dari makassar, menggunakan pesawat terbang untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Jayapura.

Kata kapolres, harga perpaketnya sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus). “Total keseluruhan berhasil kami amankan, yakni sebanyak 60 paket dibungkus plastik bening berukuran kecil dari 100 paket di bawa dari Makassar, sisanya sudah laku terjual.”

Kekinian, guna mempertanggungjawab perbuatan mereka, tiga orang tersangka itu, FW, MP, dan AR, sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura. “Ke tiganya dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” demikian AKBP Fredrickus.

Editor: RAH

Anggota Polri Tewas, Diduga Dianiaya OTK
Hukum

INDONESIAGLOBAL, JAYAPURA – Kepolisian Resor Yahukimo menyelidiki kasus penganiayaan, diduga dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap anggota Polisi Polres Yahukimo…