Jendela Sabang Merauke

Guru ASN Kabupaten Merauke Gelas Aksi, Tuntut Ini

Avatar photo
×

Guru ASN Kabupaten Merauke Gelas Aksi, Tuntut Ini

Sebarkan artikel ini
Guru ASN Kabupaten Merauke Gelas Aksi, Tuntut Ini
Guru Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Merauke, Provinsi Provinsi Papua Selatan, menggelar aksi demontrasi, Jumat 5 April 2024. (Foto Kiriman)

INDONESIAGLOBAL, MEURAKE – Guru Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Merauke, Provinsi Provinsi Papua Selatan, menggelar aksi demontrasi, Jumat 5 April 2024.

Dalam aksi itu, mereka menolak keras diberikan tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp500 ribu per bulan, dari Dinas Pendidikan kabupaten setempat.

Frans Lukanus Liptiay, Wakil Ketua 2 PGRI Kabupaten Merauke mengatakan, merasa profesi kami sebagai guru dilecehkan, dengan pemberian perbaikan penghasilan dihargai hanya Rp500 ribu per bulan itu.

Artinya, jika per hari kita hitung, hanya Rp18.000. Dan kami menilai, itu sebagai bentuk pelecehan bagi profesi kami.

Sementara, untuk profesi lain dihargai dengan cukup baik. Itupun juga diberikan kepada yang non sertifikasi. “Sedangkan kami, sudah sertifikasi, tidak dapat,” beber Frans.

Sebab itu, kedatangan kami ini guna mempertanyakan apakah kami bukan ASN dengan punya jabatan penata muda, penata, guru madya, guru muda, guru dewasa, semua itu ada kami punya jabatan.

Berdasarkan itu, harus dihitung. Karena kabupaten lain juga dihitung berdasarkan hal tersebut, sehingga kami ini dianggap pelaksana.

Kedatangan kami di sini, bukan melakukan aksi narkis. Namun mempertanyakan ke orang tua kami? Kenapa keputusan ini dibuat? Dasar hukumnya apa? Tanya mereka.

Dalam hal ini, Frans menjelaskan, jika pihaknya sudah mendapatkan sertifikasi, tapi tidak boleh dikasih TPP.

Kata Frans, dokter spesialis, sudah dapat spesialis, dia dapat. “Kami juga “spesialis” untuk mengajarkan anak-anak, mengapa TPP tidak boleh dikasih?

Masalahnya apa? Padahal menurut dia, itu perintah undang-undang untuk tunjangan perbaikan penghasilan. Kami berharap, tujuan kami datang ke sini, memohon Peraturan Bupati Nomor 100, itu perlu ditinjau ulang, dan diterbitkan.

Jika tidak, kata dia, kami tidak yakin, dan dalam bekerja pun bapak ibu guru ada di sini, juga tidak tenang, tandasnya.

Jika hal ini diabaikan, tegas Frans, aksi serupa pun akan digelar kembali. “Dan ini sebagai tinjauan untuk kami melakukan pertemuan berikutnya,” demikian.

Dalam demontrasi ini, diketahui masa aksi dihadiri hampir seluruh guru di Kabupaten Merauke. (*)