Banda AcehHukumNanggroe Aceh

Menggunakan Kursi Roda, Bekas Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Jalani Sidang Dakwaan

×

Menggunakan Kursi Roda, Bekas Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Jalani Sidang Dakwaan

Sebarkan artikel ini
Menggunakan Kursi Roda, Bekas Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Jalani Sidang Dakwaan
Foto: Sidang dakwaan terhadap bekas Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan Hariadi, terkait tindak pidana korupsi. (Cut Silvia/IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menggelar sidang dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe, terhadap bekas Wali Kota Suaidi Yahya, Senin 23 Oktober 2023.

Sidang digelar itu, setelah beberapa kali mengalami penundaan, disebabkan alasan sakit terdakwa.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Pengamatan IndonesiaGlobal saat sidang, bekas wali kota itu hadir menggunakan kursi roda, didampingi sang istri. Sementara, dakwaan tuntutan sidang, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saifuddin serta Majelis Hakim R.Hendral, Sadri dan Dady.

Dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Suaidi bersama Hariadi, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kata JPU, Suaidi Yahya saat menjabat Wali Kota, mengangkat terdakwa Hariadi, sebagai Direktur Umum dan PDPL.

LIHAT JUGA:   PPPK Formasi Guru Aceh Tenggara Terima SK

Selaku pemegang saham 90 persen, dia mengintruksikan membuat Akta Notaris sebagai Badan Hukum PT RS Arun Lhokseumawe.

Sementara Hariadi, disebut sebagai pihak bertanggungjawab, saat menjabat Direktur Umum dan PDPL, mengakibatkan terdakwa memiliki rangkap jabatan, serta menerima gaji pada kedua perusahaan tersebut.

“Tentu, perbuatan itu, jelas- jelas melanggar peraturan daerah, terkait rangkap jabatan dan penerimaan gaji dari kedua perusahaan,” ungkap JPU.

JPU menjelaskan, mereka tidak pernah menyetorkan uang ke kas PT RS Arun. Kemudian, terhitung sejak tahun 2016 hingga 2022, selaku Komisaris, Suaidi Yahya telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), sebanyak 12 kali.

LIHAT JUGA:   Pelajar SMP Curi Motor Polisi

Selain itu, kedua terdakwa melakukan pengelolaan keuangan RS Arun Lhokseumawe, tidak sesuai dengan Undang- Undang Nomor 17, Tahun 2003, tentang Keuangan Negara.

Maka, akibat perbuatan kedua terdakwa, lanjut JPU, telah menyebabkan kerugian negara, senilai Rp44, 9 miliar, berdasarkan laporan hasil audit keuangan negara.

Terdakwa bekas wali kota itu, didakwa dengan Pasal 2, 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MAG)

Editor: YUD