KriminalNanggroe Aceh

Kakek Cabul, Divonis 15 Tahun Penjara

×

Kakek Cabul, Divonis 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kakek Cabul, Divonis 15 Tahun Penjara
Foto: Inisial SA, 71 tahun, pelaku cabul (tengah). Cut Silvia/IndonesiaGlobal.

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Dalam sidang Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, diketuai Zukri, bersama anggota Saifullah Abbas dan Bukhari, Majelis Hakim menjatukan vonis 15 tahun penjara, terhadap inisial SA, 71 tahun, Kamis 12 Oktober 2023.

Terdakwa pencabulan dua anak itu, dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana jinayah. Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dijatuhi pidana hukuman 180 bulan atau 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Putusan Majelis Hakim itu, sesuai Qanun Nomor 7 Tahun 2013, tentang hukum jinayah, Pasal 47 Jo Pasal 1 ke 27, Qanun Aceh Nomor 6, Tahun 2014, tentang hukum jinayah dan peraturan perundang-undangan berlaku, serta ketentuan syara, berkaitan dengan perkara.

Askhalani penasehat hukum korban, menyatakan hukuman diterima SA sudah sesuai, “Pun lebih rendah dari tuntutan,” dia menganggap hal itu sudah sesuai. Dan telah memenuhi butir keadilan, “Harapannya dapat memberi efek jera pada pelaku,” sebut Askhal.

LIHAT JUGA:   Pemkab Aceh Jaya Terima 68 Sertifikat Tanah Dari BPN

Dia mejelaskan, pada sidang sebelumnya,  terdakwa SA dituntut 200 bulan, atau sekira 16 tahun 8 bulan penjara. “Namun, atas berbagai pertimbangan dan perlakuan terdakwa selama masa penahanan, maka vonis hukuman terhadap dia, yakni 15 tahun penjara.

LIHAT JUGA:   PPPK Formasi Guru Aceh Tenggara Terima SK

Sebab itu, terhadap putusan sidang, ia pun berpendapat pelaku harus dihukum sesuai perbuatan.  Terlebih lagi, tegas Askhal, korban adalah cucu kandung sendiri, “Dan merupakan anak bawah umur.”

Kata dia, berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam mendidik dan mengawasi anak. “Agar kejadian sama tidak terulang kembali,” demikian Askhalani. (MAG)

Editor: DEPP

Pelajar SMP Curi Motor Polisi
Hukum

INDONESIAGLOBAL, LHOKSUKON – Satuan reskrim Polres Aceh Utara meringkus pelaku pencurian sepeda motor, di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Muara…