Hukum

YARA : Kejari Abdya Jangan Masuk Pusaran Kepentingan Politik HGU PT Cemerlang Abadi

×

YARA : Kejari Abdya Jangan Masuk Pusaran Kepentingan Politik HGU PT Cemerlang Abadi

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya, Suhaimi. (Ist)

IG.NET, ABDYA – Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya Suhaimi, meminta Kejaksaan Negeri Abdya tidak masuk dalam pusaran kepentingan poltik perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi.

Kata dia, harusnya kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, mempelajari dulu semua aturan terkait perkebunan sebelum menarik kedalam ranah pidana.

ADVERTISEMENTS
BANNER

“Apalagi permasalahan HGU Cemerlang Abadi itu, sudah bertahun-tahun dan banyak kepentingan politik di dalamnya,” tulis Suhaimi, dalam siaran pers kepada IndonesiaGlobal, Senin 15 Mei 2023 malam.

Menurut dia, kejaksaan harusnya menangkap orang-orang telah menguasai tanah negara, sejak tahun 2016 lalu dilepaskan oleh Cemerlang Abadi seluas 2.668,82 hektar dari 7.516 hektar saat ini dikuasai oleh oknum-oknum tertentu.

Suhaimi menjelaskan, ini yang sudah jelas penyerobotan lahan negara, mengapa Kejari tidak menyelidikinya? Tetapi lebih tertarik dalam permasalahan Cemerlang Abadi dinilai sudah sangat politis, sejak Akmal Ibrahim menjabat bupati priode kedua.

Dia pun meminta agar Kejari Abdya tidak masuk dalam kepentingan poltik isu perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi.

“Kejari perlu mempelajari semua regulasinya, sebelum melakukan tindakan hukum.” Dimana menurut kami, semestinya Kejari terlebih dulu menangkap oknum-oknum sudah menyerobot lahan negara telah dilepas oleh CA seluas 2.668,82 ha dari total 7.516 hektar

“Jangan sampai terkesan penegakan hukum tebang pilih menurut pesanan.” Masih menurut kami, isu HGU CA ini sudah banyak dimanfaatkan oleh kepentingan politik sejak Akmal Ibrahim menjabat bupati periode kedua,” ungkap Suhaimi.

Selain itu, Suhaimi menyayangkan langkah Pj Bupati Abdya Darmansyah, sebagai kepala daerah tidak memberikan perlindungan keamanan terhadap investasi di Abdya.

LIHAT JUGA:   Langsir Ratusan Kilo Ganja, Polda Aceh Ringkus Pelaku Di Beutong Ateuh

Diketahui, ujar dia, Pj Darmansyah sudah membangun komunikasi dengan Cemerlang Abadi sampai dengan BPN Pusat, sebelumnya sudah paham dengan persoalan terjadi.

“Namun kekinian malah memberikan dukungan terhadap langkah Kajari Abdya, menurut kami masih sangat prematur menyampaikan adanya dugaan kerugian negara akibat tidak dibangunnya.”

Karena itu, tegas Suhaimi, pihaknya menyayangkan langkah Pj Bupati Abdya dinilai tergesa-gesa mendukung langkah hukum Kejari terhadap CA.

Harusnya, kata dia, sebagai kepala daerah memberikan perlindungan terhadap investasi, bukan malah mendukung gangguan terhadap Investor di Abdya.

“Apalagi, beliau katanya sudah pernah beberapa kali bertemu dengan CA dan BPN. Tentu sudah banyak informasi tentang hal ini.” Tapi malah mendukung langkah Kejari, kami nilai masih prematur, terangnya.

Kemudian, lanjut Suhaimi mengatakan, jika langkah Kejari Abdya menetapkan kerugian negara akibat Cemerlang Abadi tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20-30 persen, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 10 triliun lebih.

Maka yang pertama, saran kami Kejari harus menjelaskan tentang alur penetapan kerugian negara kepada publik. “Bagaimana alurnya ketika perkebunan tidak membangun kewajiban plasma, kemudian timbulnya kerugian perekonomian negara, dan instrumen hukum apa saja yang digunakan,” tuturnya.

Suhaimi juga menjelaskan, YARA mempunyai data diseluruh Aceh tentang perkebunan tidak melaksanakan kewajiban membangun plasma.

“Dan jika memang ini masuk dalam ranah pidana, maka YARA mendorong agar Kejaksaan Agung untuk mempidanakan seluruh perusahaan perkebunan tidak melaksanakan kewajiban membangun plasma.”

LIHAT JUGA:   Pengedar Narkoba Aceh Utara Diringkus, Dua Orang DPO

Kata Suhaimi, kami terkejut membaca berita Kajari menyampaikan kerugian perekonomian negara lebih 10 triliun, akibat CA tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma 20-30 persen.

Tentunya, ini menarik untuk dikaji secara hukum, dan kami mendesak Kejari Abdya untuk menyampaikan proses kajian hukum dan instrumen hukum apa saja ketika perusahaan perkebunan tidak melaksanakan kewajiban plasma kemudian menjadi pidana.

“Karena, kami di perwakilan ada seluruh Aceh mempunyai data perusahaan perkebunan tidak melaksanakan plasma, dan ini tentu harus ditarik juga kedalam ranah pidana seperti dilakukan Kajari Abdya,” tegas Suhaimi.

Dikatakannya, terhadap penguasaan lahan 4.847.18 hektar oleh Cemerlang Abadi berdasarkan rekomendasi panitia B dan Plt Gubernur Aceh, Suhaimi mengaku sudah berkomunikasi dengan Cemerlang Abadi menggali informasi tentang proses hukum sedang berjalan.

Kata dia, Cemerlang Abadi sudah melaporkan dugaan pemalsuan data risalah panitia B oleh pejabat BPN Pusat ke Mabes Polri, dan masih dalam proses di Mabes Polri.

“Seharusnya, proses hukum ditempuh Cemerlang Abadi untuk mencari keadilan harus dihormati oleh Kejari Abdya.” Bukan malah melakukan penekanan terhadap Cemerlang Abadi, katanya.

“Ini terkesan Kajari sudah ikut dalam pusaran politik kepentingan elit di Abdya dalam isu perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi.”

Harusnya upaya mereka mencari keadilan dihormati dulu oleh Kejari Abdya. “Bukan malah ikut menekan CA sebagai investor di Abdya, menurut kami sudah dipolitisir untuk kepentingan popularitas politik,” tutup Suhaimi. (*)

Editor : DEPP

Pelajar SMP Curi Motor Polisi
Hukum

INDONESIAGLOBAL, LHOKSUKON – Satuan reskrim Polres Aceh Utara meringkus pelaku pencurian sepeda motor, di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Muara…